
PROFESI-UNM.COM – Pendaftaran Program Kuliah Kerja Nyata Program Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) telah dibuka. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada grup facebooknya, pendaftaran KKN-PPM akan dimulai pada 12 sampai 20 April.
Peserta KKN-PPM (Tahap 2) Tahun 2017 adalah mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang memenuhi persyaratan berikut:
a. Telah melulusi mata kuliah minimal 110*) sks (Bukti KHS semester terakhir)
Akan memprogramkan mata kuliah KKN pada semester GANJIL TA 2017/2018
(Bukti KRS Semester Ganjil TA 2017/2018*)
b. Mendapat persetujuan dari Ketua Jurusan/Program Studi (Form 03)
Membayar Biaya pendaftaran KKN (Bukti Bayar KKN dari Bank BRI) bagi mahasiswa non UKT
c. Bersedia mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Tim Pengelola KKN-PPM
d. Tidak sedang cuti akademik (Bukti Bayar UKT/SPP Semester Genap TA 2016/2017)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tahap pendaftaran, calon peserta harus menyediakan berkas (kecuali bertanda khusus) sebagai berikut :
a. Pas foto warna ukuran 3 x 4 cm 1 lembar
b. Slip/Kuitansi pembayaran UKT semester genap TA. 2016/2017
Bukti pembayaran fotocopi SPP dan bukti pembayaran Biaya KKN (asli) bagi mahasiswa non UKT.
c. Foto copy KRS semester genap TA 2016/2017
d. Foto copy KHS semester ganjil 2016/2017
e. Slip/Kuintansi pembayaran UKT semester GANJIL 2017/2018**)
f. Foto copy KRS Semester GANJIL 2016/2017**)
g. Foto copy KHS semester Genap TA 2016/2017 **)
h. Biodata Peserta KKN-PPM (Form 01)
i. Surat Pernyataan Peserta (Form 02)
j. Surat Rekomendasi dari Ketua Jurusan/k. Prodi (Form 03)
Catatan : Form 01, 02, dan 03 dapat diperoleh di LPM atau diunduh melalui facebook “Kkn lpmunm”.
k. Tempat memasukkan berkas: LPM UNM Gedung Pinisi Lt 3.
Keterangan :
*) Karena pelaksanaan KKN-PPM (Tahap 2) berlangsung di akhir perkuliahan semester genap TA 2016/2017), maka jumlah 110 sks adalah jumlah prakiraan minimal capaian sks mata kuliah yang sudah diselesaikan (lulus).
**) Diserahkan sebelum/saat pelaksanaan KKN-PPM. (*)
*Citra Jati Utami