Ini Hasil Rapat Birokrat Respon Tuntutan BEM UNM Untuk Peraturan UKT

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2020 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESIUNM.COM – Menanggapi tututan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Umum (WR II) dengan Wakil Dekan (WD II), Kasubag Registrasi UNM mengadakan rapat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 8 Gedung Menara Pinisi Jumat (3/01) lalu.

Adapun persoalan yang paling penting yang dibahas dalam agenda tersebut yaitu penyelesaian masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT). Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan yakni:

1) UKT di atas semester 8

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa yang lewat 8 semester, tersisa Skripsi: turun 1 peringkat dari UKT semula, dan tidak berlaku pada UKT kelompok I dan II. Namun, jika tidak selesai pada semester berjalan tersebut, maka kembali ke UKT semula hingga selesai masa studi (SOP) dan (SK RESKTOR)

Baca Juga Berita :  Mahal, Biaya Kuliah Jalur Mandiri Langgar Regulasi

2) UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi (Peninjauan UKT).

Berdasarkan Permenristek Dikti tahun 2017, nomor 39, pasal 5.

1. Pemimpin PTN dapat memberikan keringan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT Mahasiswa, apabali terdapat :

  • Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiwa, atau pijak lain yang membiayainya, dan/atau :
  • Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiwa, orang tua mahasiwa, atau pijak lain yang membiayainya.

2. Pemberian keringan UKT dan/atau penetapann ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN

  • Penentuan besaran UKT didasarkan pada data yang dimasukkan sendiri oleh orang tua/wali yang membiayai/calon mahasiwa melalui aplikasi (simukt.unm.ac.id). Namun demekian, setelah besaran tersebut diputusakan oleh aplikasi, dan diangap tidak mencerminkan kemampuan ekonomi orang tua/wali yang membiayai/calon mahasiwa, maka ada mekanisme sanggah yang khusus diberi kesempatan dalam rentang waktu 5 (lima) hari berdasarkan pengumuman dengan membawa data pendukung untuk diverifikasi oleh Tim Sanggah.
  • Peninjauan ulang UKT dapat diberikan dengan syarat
  • 1). Orang tua/wali/yang membiayai meninggal dunia
    2). Pensiun
    3). PHK
    4). Sakit Permanen
    5). Menjadi pesakitan
    6). Musibah bencana alam
    7). Gangguan Jiwa
    8). Bangkrut
Baca Juga Berita :  WR II UNM: UKT Bukan Harga Mati, Dapat Berubah-Ubah Sesuai dengan Kondisi Ekonomi

3. UKT Bidik Misi

a). Bagi Penerima bidik misi yang melampaui batas beasiswanya (8 semester) dikenakan biaya UKT sebesar Rp1.000.000. (*)

*Reporter: Nama : Annisa Asy Syam.A /Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan

Berita Terkait

Bahas Solusi Kontekstual Geometri Lewat Lukisan Rumah Tongkonan, Mahasiswa Matematika Sabet Juara Esai di Unmul
FEB Perkuat Tata Kelola Keuangan UMK Desa Balleanging Lewat Program Pengabdian Masyarakat
Mahasiswa UNM Raih Gold Award IICE 2026 Lewat Inovasi GEOCULTURE-AR
Jelang Pemilihan Rektor, Dekan FEB Tekankan Pembenahan Sarana dan SDM
Pamerkan Alat Peraga Kreatif, FMIPA Ubah Paradigma Belajar Matematika
Usung Teknologi Tepat Guna, FT Tampilkan Berbagai Karya Inovatif
Inovasi Pembelajaran Bangun Ruang Berbasis AI, AR, dan Etnomatematika Raih Gold Award
Inovasi Sepeda Listrik Energi Terbarukan di Stand Pameran Pendidikan FT
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:25 WITA

Bahas Solusi Kontekstual Geometri Lewat Lukisan Rumah Tongkonan, Mahasiswa Matematika Sabet Juara Esai di Unmul

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:44 WITA

FEB Perkuat Tata Kelola Keuangan UMK Desa Balleanging Lewat Program Pengabdian Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WITA

Mahasiswa UNM Raih Gold Award IICE 2026 Lewat Inovasi GEOCULTURE-AR

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:32 WITA

Jelang Pemilihan Rektor, Dekan FEB Tekankan Pembenahan Sarana dan SDM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pamerkan Alat Peraga Kreatif, FMIPA Ubah Paradigma Belajar Matematika

Berita Terbaru

Foto Penyerahan Palu Sidang UKM LPM Penalaran di Rumah Adat Luwu, Benteng Somba Opu, (Foto: Ist.)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran Buka Ruang Kritik untuk Benahi Kepengurusan

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:33 WITA

Potret Andi Aslinda, Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, (Foto: Int.)

Pilrek

Rekam Jejak Kuat, WR 1 Masuk Bursa Calon Rektor

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:15 WITA

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP UNM Nilai Calon Rektor Harus Punya Rekam Jejak Kepemimpinan yang Baik

Minggu, 9 Agu 2026 - 02:36 WITA