PROFESI-UNM.COM – Upaya mengungkap dugaan kasus pembajakan di Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah menjadi sorotan sivitas akademika kembali menghadapi jalan terjal. Oknum dosen yang menjadi salah satu narasumber kunci menolak memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut, Senin (19/5).
Setelah beberapa kali mencoba, awak profesi akhirnya berhasil menemuinya di sekitar Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIK-K) UNM pada pagi hari. Sayangnya, oknum dosen menunjukkan wajah tidak senang dan memberikan isyarat agar segera meninggalkannya.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana UNM, Wahira, menuturkan kasus pembajakan ini telah ia sampaikan kepada Ketua Program Studi (Kaprodi) yang bersangkutan agar segera melakukan klarifikasi, baik dengan alumni maupun dengan dosen yang terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dosen FIKK Diduga Plagiasi Tesis Mahasiswa Pascasarjana UNM
“Kasus ini terjadi saat saya belum menjabat sebagai pimpinan. Namun, saya telah mengarahkan Kaprodi untuk melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak,” tuturnya, Senin (19/5).
Lebih lanjut, Direktur Pascasarjana UNM, Sapto Haryoko, menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum dosen jika memang terbukti melakukan pembajakan. Adapun sanksi berupa pemberhentian sebagai dosen penguji dan dosen pembimbing dalam waktu yang belum ditentukan.
“Ini perkara sepele, jadi tidak akan ada pemecatan. Namun, kami akan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen penguji atau dosen pembimbing dalam waktu yang belum ditentukan. Biasanya sekitar satu sampai dua tahun,” tegasnya.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini sangat bergantung pada transparansi dan kerja sama dari semua pihak terkait, serta komitmen UNM untuk menjaga kualitas pendidikan dan etika akademik. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa