PROFESI-UNM.COM – Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Terlapor telah berada di rutan Tahti sejak hari Selasa, (01/07).
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM, Karta Jayadi memberikan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa pihak kampus masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian untuk mengambil langkah administratif terhadap dosen yang bersangkutan.
“Saya menunggu surat resmi dari Polda Sulsel. Jika sudah ada, maka yang bersangkutan segera kami nonaktifkan sementara hingga ada keputusan hukum tetap terhadap kasus ini,” tulis Karta Jayadi dalam pesannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Karta Jayadi menegaskan bahwa apabila status hukum dosen tersebut naik dari tersangka menjadi terdakwa, maka pihak kampus akan mengajukan usulan pemecatan secara tidak hormat. Langkah ini menunjukkan komitmen UNM dalam menjaga integritas kampus serta memberikan perlindungan terhadap mahasiswa dan lingkungan akademik.
“Kami akan ajukan usulan pemecatan dengan tidak hormat. Karena itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutupnya.
Pihak kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tetap tenang dan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. UNM menegaskan tidak akan mentolerir tindakan asusila, terlebih jika dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan kampus. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah