
PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan pertemuan antara orang tua mahasiswa, mahasiswa, dan Rektor UNM guna meminta kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rektor, Menara Pinisi UNM, Senin (29/7).
Pertemuan ini berawal dari komunikasi persuasif antara Pengurus BEM dan Rektor UNM, Karta Jayadi untuk meminta kebijakan terhadap mahasiswa yang kesulitan dari segi ekonomi.
Hal tersebut sejalan dengan statement yang sering disampailan Karta Jayadi bahwa tidak boleh ada mahasiswa UNM yang berhenti kuliah hanya karena biaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BEM UNM melakukan pendataan terhadap calon mahasiswa baru yang kesulitan ekonomi dengan cara membuka link pengaduan. Kemudian BEM dan LK tingkat fakultas hingga jurusan UNM melakukan penyebaran secara kolektif agar bisa menjangkau calon mahasiswa secara luas.
“Langkah yang kami ambil adalah upaya alternatif untuk mengawal problematika mahasiswa yang terkendala UKT nya,” ungkap Hasrul Presiden BEM UNM.
“Sesuai yang sering disampaikan oleh pak rektor, bahwa tidak ada mahasiswa UNM yang berhenti kuliah hanya karena kendala biaya” lanjutnya.
Orang tua calon mahasiswa baru yang hadir pada pertemuan bukan hanya yang tinggal di Kota Makassar, tetapi juga dari berbagai daerah, diantaranya dari Luwu, Pangkep, Maros, dan Gowa.
Dalam pertemuan kali ini, Rektor UNM berpesan kepada calon mahasiswa baru agar melihat perjuangan orang tuanya yang sudah menyempatkan waktunya untuk hadir.
“Lihat itu perjuangannya orang tua mu semua yang datang jauh-jauh ke sini untuk kalian bisa melanjutkan pendidikan,” tutur Karta Jayadi.
Sebagai tambahan, Karta Jayadi mengimbau orang tua untuk terus memberikan pengawasan kepada mahasiswa.
“Untuk bapak ibu orang tua mahasiswa, mari sama-sama kita jagai anak-anak ta. Setelah dari sini, Jangan dilepas begitu saja. Kita semua harus mengambil tanggung jawab,” tambahnya.
Dari hasil pertemuan antara orang tua calon mahasiswa baru dengan Rektor UNM, mahasiswa tersebut diberikan keringanan pemotongan pembayaran, baik yang lulus jalur SNBP, SNBT, maupun jalur Mandiri. (*)
*Reporter: Nurul Mutmainna