Awas, Pungutan Liar Masih Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) - (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) – (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (Pungli) masih marak di Universitas Negeri  Makassar (UNM). Berbagai modus pungli dilakukan oleh oknum di UNM, yang sebagian besar mengatasnamakan pembayaran administrasi dan buku.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang ditetapkan langsung oleh pada  tanggal 21 Oktober 2016. Universitas Negeri Makassar (UNM) pun masuk dalam target tersebut.

Apalagi, kenyataannya di lapangan, beberapa oknum di kampus pencetak guru ini pernah  kedapatan melakukan pungli kepada mahasiswa. Pelarangan mengambil pungutan liar di  universitas sebenaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan  Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016. Pada Pasal 8 Permenristekdikti tersebut, dijelaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut  uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana, untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Namun, peraturan tersebut nampaknya belum berlaku secara merata di UNM. Mahasiswa masih dikenakan berbagai biaya tambahan di luar UKT yang telah ditetapkan. Uang penghasilan tambahan dari pungli rupanya masih tetap menutup mata beberapa oknum untuk melabrak aturan. Mereka seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menanti.

Baca Juga Berita :  HPMM UNM Buka Pendaftaran Latihan Kader 1

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dikutip dari media online, para pelaku pungli bisa dijerat menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama Sembilan bulan (untuk non-PNS) dan enam tahun (untuk PNS). (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208

Berita Terkait

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Parkiran Basement FEB UNM Kembali Digunakan, Perbaikan Masih Berlanjut
Panitia Seleksi Satgas PPK UNM Minta Fakultas Usulkan Dua Mahasiswa
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jerman Lolos Beasiswa DAAD di Düsseldorf, Jerman
Raih 3 Penghargaan pada Kompetisi Nusantara Creative Competition 3
Tim Robotron Tunjukkan Inovasi Robotika di ELCCO 2026 Bali
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Lolos Google Students Ambassador 2026
Mahasiswi FMIPA Lolos Google Student Ambassador 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Jumat, 17 April 2026 - 12:26 WITA

Parkiran Basement FEB UNM Kembali Digunakan, Perbaikan Masih Berlanjut

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WITA

Panitia Seleksi Satgas PPK UNM Minta Fakultas Usulkan Dua Mahasiswa

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WITA

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jerman Lolos Beasiswa DAAD di Düsseldorf, Jerman

Minggu, 12 April 2026 - 22:24 WITA

Raih 3 Penghargaan pada Kompetisi Nusantara Creative Competition 3

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA