Awas, Pungutan Liar Masih Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) - (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) – (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (Pungli) masih marak di Universitas Negeri  Makassar (UNM). Berbagai modus pungli dilakukan oleh oknum di UNM, yang sebagian besar mengatasnamakan pembayaran administrasi dan buku.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang ditetapkan langsung oleh pada  tanggal 21 Oktober 2016. Universitas Negeri Makassar (UNM) pun masuk dalam target tersebut.

Apalagi, kenyataannya di lapangan, beberapa oknum di kampus pencetak guru ini pernah  kedapatan melakukan pungli kepada mahasiswa. Pelarangan mengambil pungutan liar di  universitas sebenaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan  Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016. Pada Pasal 8 Permenristekdikti tersebut, dijelaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut  uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana, untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Namun, peraturan tersebut nampaknya belum berlaku secara merata di UNM. Mahasiswa masih dikenakan berbagai biaya tambahan di luar UKT yang telah ditetapkan. Uang penghasilan tambahan dari pungli rupanya masih tetap menutup mata beberapa oknum untuk melabrak aturan. Mereka seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menanti.

Baca Juga Berita :  Awal Tahun, Sepeda Motor Mahasiswa FIS Digondol Maling

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dikutip dari media online, para pelaku pungli bisa dijerat menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama Sembilan bulan (untuk non-PNS) dan enam tahun (untuk PNS). (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208

Berita Terkait

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Pascakerusakan Fasilitas, Pihak Keamanan Imbau Mahasiswa Jaga Kondusivitas
UNM Hadirkan Tiga Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026, Catat Jadwalnya!
Genap 50 Tahun, Profesi UNM Diharap Tetap Eksis Menyiarkan Berita
Lewat Milad ke-17, Aksara Pererat Silaturahmi Warga
Juara Satu Duta Kampus FT Tampilkan Puisi Angkat Tema Kepedulian Disabilitas
Pelatihan Konselor Sebaya Batch 3 UPA BK Bekali Mahasiswa Jadi Ruang Aman di Kampus
Fakultas Teknik Resmi Gelar Pemilihan Duta Kampus 2026
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:42 WITA

Pascakerusakan Fasilitas, Pihak Keamanan Imbau Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:34 WITA

UNM Hadirkan Tiga Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026, Catat Jadwalnya!

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:09 WITA

Genap 50 Tahun, Profesi UNM Diharap Tetap Eksis Menyiarkan Berita

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:45 WITA

Lewat Milad ke-17, Aksara Pererat Silaturahmi Warga

Berita Terbaru

Ilutsrasi Timeline Sejarah Perantauan Mahasiswa (Foto: Ai).

wiki

Jejak Sejarah Perantauan Mahasiswa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:26 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Masuk Kampus Pasca Libur Semester, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Tips Tampil Glowing Pasca Libur Semester

Senin, 1 Jun 2026 - 23:35 WITA

Ilustrasi Mahasiswa saat Libur Semester, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Libur Semester, Waktu Rehat dan Pengembangan Diri Mahasiswa

Senin, 1 Jun 2026 - 23:27 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Melihat Tren Coffee Shop  (Foto : Ai)

wiki

Tren Kopi Estetik Picu Fenomena FOMO di Kalangan Mahasiswa

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:58 WITA