Awas, Pungutan Liar Masih Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) - (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) – (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (Pungli) masih marak di Universitas Negeri  Makassar (UNM). Berbagai modus pungli dilakukan oleh oknum di UNM, yang sebagian besar mengatasnamakan pembayaran administrasi dan buku.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang ditetapkan langsung oleh pada  tanggal 21 Oktober 2016. Universitas Negeri Makassar (UNM) pun masuk dalam target tersebut.

Apalagi, kenyataannya di lapangan, beberapa oknum di kampus pencetak guru ini pernah  kedapatan melakukan pungli kepada mahasiswa. Pelarangan mengambil pungutan liar di  universitas sebenaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan  Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016. Pada Pasal 8 Permenristekdikti tersebut, dijelaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut  uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana, untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Namun, peraturan tersebut nampaknya belum berlaku secara merata di UNM. Mahasiswa masih dikenakan berbagai biaya tambahan di luar UKT yang telah ditetapkan. Uang penghasilan tambahan dari pungli rupanya masih tetap menutup mata beberapa oknum untuk melabrak aturan. Mereka seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menanti.

Baca Juga Berita :  Jadi Wisudawan Terbaik dan Termuda, Mahasiswi FMIPA Ini Ternyata Aktif Organisasi

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dikutip dari media online, para pelaku pungli bisa dijerat menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama Sembilan bulan (untuk non-PNS) dan enam tahun (untuk PNS). (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208

Berita Terkait

UNM Gratiskan Jas Almamater bagi Seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2026
Kenang Solidaritas Persma Lawan Tindakan Represif di Kampus Oranye
UP BK Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Guru/Wali Kelas
Pekan Sastra 2026 Hadirkan Lomba Esai Sastra bagi Siswa SMA Se-Sulselbar
Wisuda Periode Juni, Wisudawan Terbaik FT Raih IPK 3,98
Mahasiswi FIS-H Raih Juara 2 Lomba Poster Infografis Nasional Public Nations 2026
Menteri Diktisaintek Ingatkan ASN Baru Utamakan Integritas dan Pelayanan Publik
Eksplodiksi 2026 Ditutup, IKBIM KIP UNM Perkuat Semangat Pengabdian Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:16 WITA

UNM Gratiskan Jas Almamater bagi Seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 21:53 WITA

Kenang Solidaritas Persma Lawan Tindakan Represif di Kampus Oranye

Senin, 6 Juli 2026 - 21:33 WITA

UP BK Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Guru/Wali Kelas

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:20 WITA

Pekan Sastra 2026 Hadirkan Lomba Esai Sastra bagi Siswa SMA Se-Sulselbar

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:47 WITA

Wisuda Periode Juni, Wisudawan Terbaik FT Raih IPK 3,98

Berita Terbaru

Pamflet Pendaftaran Sayembara Karya 2025, (Foto:Ist)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Genesis 25 FBS Buka Sayembara Karya Jelang Inaugurasi Angkatan

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:14 WITA

Pamflet Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri 2026 Gelombang 2 FBS UNM, (Foto:Int)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Kouta Terbatas! Fakultas Bahasa dan Sastra Buka Seleksi Jalur Mandiri Gelombang Dua

Minggu, 12 Jul 2026 - 22:52 WITA

Potret Egi Andisar Juara 1 di Lomba 3 Minute Speech Contest, (Foto: Ist)

Fakultas Teknik

Mahasiswa FT Raih Juara 1 di Lomba 3 Minute Speech Contest

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:25 WITA

Gambar Peringatan Hari Koperasi Indonesia 2026, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Hari Koperasi Indonesia dan Peran Mahasiswa

Jumat, 10 Jul 2026 - 23:31 WITA