Awas, Pungutan Liar Masih Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) - (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) – (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (Pungli) masih marak di Universitas Negeri  Makassar (UNM). Berbagai modus pungli dilakukan oleh oknum di UNM, yang sebagian besar mengatasnamakan pembayaran administrasi dan buku.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang ditetapkan langsung oleh pada  tanggal 21 Oktober 2016. Universitas Negeri Makassar (UNM) pun masuk dalam target tersebut.

Apalagi, kenyataannya di lapangan, beberapa oknum di kampus pencetak guru ini pernah  kedapatan melakukan pungli kepada mahasiswa. Pelarangan mengambil pungutan liar di  universitas sebenaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan  Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016. Pada Pasal 8 Permenristekdikti tersebut, dijelaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut  uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana, untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Namun, peraturan tersebut nampaknya belum berlaku secara merata di UNM. Mahasiswa masih dikenakan berbagai biaya tambahan di luar UKT yang telah ditetapkan. Uang penghasilan tambahan dari pungli rupanya masih tetap menutup mata beberapa oknum untuk melabrak aturan. Mereka seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menanti.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa FBS Desak Birokrasi Selesaikan Permasalahan di Kampus

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dikutip dari media online, para pelaku pungli bisa dijerat menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama Sembilan bulan (untuk non-PNS) dan enam tahun (untuk PNS). (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
Bahas Solusi Kontekstual Geometri Lewat Lukisan Rumah Tongkonan, Mahasiswa Matematika Sabet Juara Esai di Unmul
Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini
Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
FEB Perkuat Tata Kelola Keuangan UMK Desa Balleanging Lewat Program Pengabdian Masyarakat
Mahasiswa UNM Raih Gold Award IICE 2026 Lewat Inovasi GEOCULTURE-AR
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:25 WITA

Bahas Solusi Kontekstual Geometri Lewat Lukisan Rumah Tongkonan, Mahasiswa Matematika Sabet Juara Esai di Unmul

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:17 WITA

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:42 WITA

Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok

Berita Terbaru

Grafis Pembagian Sesi PKKMB UNM 2026, (Foto: Dok. Profesi)

Informatif

Tips Maba Hadapi PKKMB, Cek Jadwal dan Siapkan Diri

Sabtu, 8 Agu 2026 - 00:01 WITA

Potret St. Aisyah Nur Fadillah Peraih 1st Runner Up Putri Kabupaten Pangkep, (Foto: Ist.)

Prestasi

Mahasiswi FBS Raih 1st Runner Up Putri Pangkep 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:28 WITA

Potret Maman Suryaman Dosen PBSI UNY saat Sampaikan Sambutan pada Pekan Pujangga, (Foto : Nur Hafizhah)

Agendasiana

Dosen PBSI UNY Soroti Peran Sastra dalam Menjaga Bahasa Ibu

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:07 WITA

Potret Kerusakan Fasilitas di FMIPA UNM, Foto: (Dok. Profesi)

Profesiana

Dua Nama Utama Diduga Dalangi Kerusuhan FMIPA

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:00 WITA