Pelaku Begal Terancam Pidana Hukuman Penjara 9 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2017 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang dibegal - (Foto: Ist)
Ilustrasi orang dibegal – (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap empat pelaku begal yang korbannya dua mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) . Pelaku terancam dikenakan hukuman sembilan tahun penjara.

(Baca juga: Mahasiswa UNM Dibegal, Empat Pelaku Ditangkap)

Hal tersebut disampaikan, Kapolrestabes Makassar Endi Sutendi, pelaku terjerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang isinya sebagai berikut, “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.”

Baca Juga Berita :  Oknum Pegawai dan Dosen UNM Diduga Lakukan Pungutan Liar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Berita :  1 Hari Lagi, Lomba Esai Profesi Akan Ditutup

“Pelaku melanggar pasal 365 KUHP,”ucapnya singkat saat dihubungi via telpon, Sabtu (25/2).

Lebih lanjut, Endi menambahkan keempat pelaku masih dibawa umur sehingga akan ada tindakan khusus yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku masih anak sekolah maka akan ada perlakuan khusus,”tambahnya. (*)


*Reporter: Dasrin/Editor: Resa Saputra

Berita Terkait

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra
Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Rabu, 1 April 2026 - 21:50 WITA

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WITA

Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Potret Asia Ramli Prapanca di Acara Harlah ke-50 Tahun Profesi, (Dok. Profesi)

LPM Profesi UNM

Sejarah Wajah Baru LPM Profesi 1985, dari Buletin ke Tabloid Kampus

Senin, 6 Jul 2026 - 01:33 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Melakukan Aktivitas Perkuliahan, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Tips Adaptasi di Dunia Kampus untuk Mahasiswa Tahun Pertama

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:10 WITA

Potret Judul Tulisan oleh Subuhan di Buku 25 Tahun Profesi, (Foto: Ficka Aulia Khaerunnisa)

Tak Berkategori

Cerita Alumni LPM Profesi dan Obsesinya Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 22:36 WITA

Potret Alumni LPM Profesi UNM, Hazairin Sitepu, (Foto: Int.)

Hari Lahir

Lima Dekade LPM Profesi, Lahirkan Jurnalis dari Masa ke Masa

Sabtu, 4 Jul 2026 - 22:32 WITA