Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap K di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, (Foto: Int.)

Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap K di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), K (inisial). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada sidang putusan, Rabu (10/6) kemarin.

Hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sama dengan yang Jaksa gunakan Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutannya.

Baca Juga Berita :  [Opini] Dimensi Lain Gerakan Mahasiswa

Persidangan mengungkap tindak pidana tersebut terjadi memanfaatkan relasi kuasa tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa. Posisi institusional terdakwa yang lebih kuat membuat korban berada dalam situasi yang sangat rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping korban, Ambara, menilai vonis hakim merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap penderitaan korban. Pihak pendamping hukum menganggap putusan tersebut sangat penting karena pengadilan sah menyatakan terdakwa bersalah.

“Vonis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penderitaan yang dialami korban. Namun kami mencatat pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Tips Adaptasi Pola Makan Usai Ramadan

Menurut Ambara, proses peradilan pidana di pengadilan bukanlah akhir dari seluruh perjuangan berat sang korban. Selain itu, pemulihan psikologis dan perlindungan dari stigma negatif harus tetap menjadi perhatian utama semua pihak.

“Kami menghormati keberanian korban yang tetap bertahan memperjuangkan keadilan di tengah tekanan. Putusan ini harus menjadi pesan bahwa korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Berita Terbaru

Potret Sambutan Dekan FIS-H Pada Acara Ramah Tamah Wisuda, (Foto :Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Dekan FIS-H Paparkan Capaian Akademik Wisudawan pada Ramah Tamah Periode Juni 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 00:24 WITA

Potret Plt Rektor Menyampaikan Sambutan, (Foto: Int.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Plt Rektor Resmikan Bank Sampah Unit FMIPA

Kamis, 11 Jun 2026 - 00:15 WITA

Potret Sambutan Plt Rektor dalam Ramah Tamah Wisuda FBS UNM, (Foto: Nur Hafizhah)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Plt Rektor Apresiasi Inovasi FBS Pada Ramah Tamah Periode Juni 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:52 WITA

Potret Sambutan Plt Rektor dalam Ramah Tamah Wisuda FIS-H UNM, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Ramah Tamah

Plt Rektor UNM Apresiasi Capaian Akademik Wisudawan FIS-H

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:45 WITA