PROFESI-UNM.COM -Delapan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) mendapatkan sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) FIS-H, Selasa (12/5). Sanksi Komdis berikan atas pelanggaran terhadap Surat Edaran Nomor 5865/UN36/TU/2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Malam dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan mahasiswa FIS-H mengenai dugaan terdapat mahasiswa yang bermalam di sekretariat lembaga kemahasiswaan bersama alat kontrasepsi. Isu tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dan sorotan dari mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan (WD) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FIS-H UNM, A. Octamaya Tenri Awaru, menegaskan informasi mengenai adanya alat kontrasepsi tidak benar. Namun, ia membenarkan adanya mahasiswa yang bermalam di sekretariat lembaga kemahasiswaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdapat delapan orang mahasiswa. Namun, mereka bukan pengurus himpunan, melainkan alumni dan mahasiswa angkatan 2025. Terkait alat kontrasepsi, itu hoaks dan tidak ada sama sekali. Akan tetapi, isu tersebut berkembang liar di luar,” tegasnya pada kru profesi, Rabu (13/5).
Komdis Berikan Sanksi Akademik
Ia juga menjelaskan bahwa saat sidak berlangsung, terdapat banyak pihak yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Termasuk unsur pimpinan fakultas lain, Pelaksana Tugas (Plt) rektor, serta bagian keamanan. Para mahasiswa yang terlibat kini telah menerima sanksi.
“Sanksi pertama berupa sanksi sosial dari himpunan. Selain itu, HMPS Pendidikan Sosiologi juga telah menjatuhkan sanksi internal berupa larangan memasuki sekretariat selama tiga periode kepengurusan,” jelasnya.
Selain sanksi dari himpunan, pihak Komdis juga menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat. Mahasiswi mendapatkan sanksi skorsing selama satu kalender akademik, sementara mahasiswa mendapatkan penundaan penerbitan ijazah selama satu kalender akademik.
Menurutnya, aturan larangan bermalam di kampus telah berlaku sejak 2017 dan rektor saat ini mempertegas kembali. Ia juga menyoroti kurangnya respons cepat dari lembaga kemahasiswaan terhadap persoalan tersebut.
“Yang seharusnya juga menjadi perhatian adalah bagaimana lembaga kemahasiswaan dalam merespons. Kenapa kalian biarkan seperti itu?,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM, Anreyza Yusri belum memberi tanggapan pada awak Profesi. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







