Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Syamry Mantan Presiden BEM UNM Periode 2025-2026, (Foto: Dok. Profesi)

Potret Syamry Mantan Presiden BEM UNM Periode 2025-2026, (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Majelis Permusyawaran Mahasiswa (Maperwa) resmi mengangkat Nur Intan Maharani Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) 2025-2026. Hal tersebut Maperwa putuskan setelah mengeluarkan surat ketetapan, Senin (9/3).

Keputusan yang Maperwa tetapkan menuai kritikan dari Mantan Presiden BEM UNM Periode 2025-2026, Syamry. Ia menilai bahwa kebijakan yang Maperwa tetapkan tidak sesuai dengan konstitusi Lembaga Kemahasiswaan (LK).

“Per hari ini Maperwa UNM dengan berkaca pada aturan main lembaga kemahasiswaan telah melakukan kesalahan besar dengan mengambil kebijakan yang inkonstitusional,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan pergantian pimpinan Lembaga seharusnya melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa. Lebih lanjut, hal tersebut mengacu pada Pasal 14 dan 15 BAB V Anggaran Rumah Tangga (ART) LK UNM.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Keluhkan WC Gedung BU FEB Tidak Layak Pakai

“Yang sudah kita ketahui bersama bahwa pergantian Ketua lembaga harus melalui mekanisme Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa. Bukan melalui Sidang Istimewa. Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 dan 15 BAB V ART LK UNM,” jelasnya

Syamry menjelaskan bahwa Maperwa UNM beralasan kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) merupakan hasil kesepakatan bersama akar rumput. Lebih lanjut, kesepakatan itu muncul dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Maperwa UNM beralasan bahwa pengambilan kebijakan terkait Plt merupakan kesepakatan bersama akar rumput dalam forum RDP,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Maba UNM Jadi Sasaran Pemalakan pada PKKMB 2023

Syamry mengungkapkan bahwa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) justru Maperwa UNM yang menginisiasi kebijakan terkait Pelaksana Tugas (Plt) dengan membuat aturan baru mengenai mekanisme Plt yang kemudian dituangkan dalam ketetapan Maperwa. Ia menilai kebijakan tersebut, dalam kacamata hukum bersifat inkonstitusional.

“Namun, fakta yang terjadi dalam forum RDP tersebut menunjukkan bahwa Maperwa UNM yang menginisiasi kebijakan Plt dengan membuat aturan baru terkait mekanisme Plt yang kemudian dituangkan dalam Ketetapan Maperwa UNM. Dalam kacamata hukum kebijakan tersebut merupakan langkah yang inkonstitusional,” ungkapnya. (*)

*Reporter: Nur Mardatillah

Berita Terkait

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Berita Terbaru

Foto kegiatan LPM Penalaran UNM Pada Kegiatan Pelatihan Metodologi Penelitian (PMP) XXIX, (Foto: Ist.)

KILAS LK

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Senin, 22 Jun 2026 - 18:18 WITA

Potret Nurfadillah Pemenang Juara 2 Lomba Video Opini LPM Profesi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Senin, 22 Jun 2026 - 17:54 WITA