Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Dosen Q Sebagai Pelapor, (Foto: Int.)

Potret Dosen Q Sebagai Pelapor, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Dosen Q selaku pelapor dalam kasus dugaan pornografi yang melibatkan Karta Jayadi menegaskan proses hukum atas laporannya masih terus berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut disampaikan Q usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Q menjelaskan, SP2HP yang diterimanya justru menunjukkan bahwa penyelidikan belum dihentikan dan masih berpotensi untuk dikembangkan. Menurutnya, penghentian sebuah perkara tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen pendukung dan dasar hukum yang jelas.

“Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara. Kalau mau dihentikan, ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan laporan utama yang ia sampaikan bukan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melainkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, perkara tersebut masih membuka ruang untuk dikembangkan karena laporan mencakup lebih dari satu dasar hukum.

“Laporan pertama saya itu UU TPKS Nomor 12 Tahun 2024. Itu yang paling penting, bukan ITE-nya. Hanya saja yang lebih banyak tersebar di publik justru ITE-nya,” tegasnya.

Baca Juga Berita :  Kamu Mahasiswa Baru? Begini Tips Memilih Kos yang Nyaman

Sebagai penutup, Q kembali menekankan bahwa berdasarkan SP2HP yang diterimanya langsung di Polda Sulsel, penyelidikan atas laporannya belum dihentikan dan justru akan didalami lebih lanjut. Ia menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, baik melalui UU ITE maupun UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS.

“Saya tadi dari Polda menerima SP2HP. Jadi ini tidak dihentikan, tetapi akan dikembangkan. Perkara ini tidak dikunci, masih terbuka, baik melalui UU ITE maupun UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Program Fast Track Buka Percepatan Studi Sarjana-Magister Lima Tahun
UNM Godok Skema Uang Pembangunan Bagi Mahasiswa Jalur Mandiri
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa PGPAUD Raih Juara Dua di Purwokerto
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:33 WITA

Program Fast Track Buka Percepatan Studi Sarjana-Magister Lima Tahun

Berita Terbaru

Foto Penyerahan Palu Sidang UKM LPM Penalaran di Rumah Adat Luwu, Benteng Somba Opu, (Foto: Ist.)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran Buka Ruang Kritik untuk Benahi Kepengurusan

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:33 WITA

Potret Andi Aslinda, Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, (Foto: Int.)

Pilrek

Rekam Jejak Kuat, WR 1 Masuk Bursa Calon Rektor

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:15 WITA

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP UNM Nilai Calon Rektor Harus Punya Rekam Jejak Kepemimpinan yang Baik

Minggu, 9 Agu 2026 - 02:36 WITA