PROFESI-UNM.COM – Iuran Pengembangan Institusi (IPI) baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh sivitas akademika Universitas Negeri Makassar (UNM). Isu tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai kemungkinan penerapan IPI pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun ini.
Sebelumnya, dalam dunia perguruan tinggi Indonesia, IPI merupakan biaya tambahan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 Bab V mengenai pembiayaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Peraturan itu menjelaskan bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa diploma dan sarjana yang diterima melalui beberapa jalur penerimaan tertentu. Jalur tersebut meliputi seleksi mandiri, internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, serta mahasiswa asing di perguruan tinggi negeri.
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Farida Patittingi, memberikan penjelasan mengenai penerapan kebijakan ini. Farida mengatakan penerapan IPI di UNM hingga saat ini masih berada dalam tahap kajian internal universitas.
“Penerapan IPI ini masih dalam kajian, jadi belum diterapkan tahun ini,” katanya, Kamis (28/5).
Selain itu, IPI memiliki perbedaan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selama ini dibayarkan seluruh mahasiswa setiap semester berjalan. Dana IPI umumnya digunakan mendukung pengembangan kampus melalui pembangunan fasilitas, peningkatan layanan, serta pengembangan program akademik universitas.
UKT sendiri dibayarkan mahasiswa setiap enam bulan sekali yang umumnya dilakukan pada awal semester perkuliahan baru dimulai. Sementara itu, IPI biasanya dibayarkan satu kali ketika mahasiswa dinyatakan lulus dan melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa








