PROFESI-UNM.COM –Ketua Senat Universitas Negeri Makassar (UNM) enggan menjawab pertanyaan kru Profesi UNM usai melakukan diskusi bersama massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM di Pelataran Menara Pinisi, Jumat (10/10).
Dalam diskusi bersama BEM UNM tersebut, Resekiani Mas Bakar selaku Ketua Senat menyampaikan bahwa tuntutan BEM UNM dinilai salah sasaran. Ia meminta massa aksi memahami kembali ketentuan dalam Statuta UNM tahun 2018.
“Apa yang kalian lakukan ini sebenarnya salah sasaran jika merujuk pada tugas senat universitas, coba kalian baca ulang statuta tahun 2018,” ungkap Resekiani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca demo, kru profesi mencoba untuk menanyakan terkait dengan adanya salah sasaran terhadap tuntutan massa aksi. Namun setelah ditanya terkait kemana harusnya tuntutan tersebut ditujukan, ia enggan untuk melanjutkan.
“Saya rasa sudah cukup tadi waktu bicara di depan,” ungkapnya sambil berjalan pulang.
Menurut statuta Universitas Negeri Makassar pada halaman 26 pasal 30 ayat 2 bagian a tertulis bahwasanya senat memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik civitas akademik.
Lebih lanjut jika berkaca pada UU No 12 tahun 2012 pada bab 1 pasal 1 poin 13 tertulis bahwasanya Civitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
Konteks masyarakat pada pasal tersebut dijelaskan pada poin 16 yang menyatakan masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah.