PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM-U) menggelar aksi di depan gerbang Pinisi, Jumat (10/10). Salah satu tuntutannya untuk mendesak Senat UNM memberi pernyataan sikap terkait kasus pelecehan di UNM.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM, Ikhwan menjelaskan peran Senat UNM dalam lingkungan kampus. Senat UNM berperan sebagai penetapan kebijakan dan fungsi pengawasan kampus yang dikutip dari Statuta UNM tahun 2018 No. 26.
“Bisa dilihat pada Statuta tahun 2018 No. 26 yang menjelaskan senat UNM berperan sebagai penerapan norma etik akademik dan kode etik sivitas akademika. Lalu bagaimana dengan pengawasan rektor itu sendiri?” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar menuturkan Senat UNM hanya bertugas dalam bidang akademik. Maka dari itu, Senat UNM disebut sebagai senat akademik.
“Dalam aturan statuta, senat adalah unsur penyusun kebijakan yang mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik. Oleh karena itu, disebut senat akademik,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada komentar atau pernyataan sikap dari Senat UNM terkait tuntutan aksi. Ia merasa massa aksi salah alamat.
“Kalian sebenarnya salah alamat. Saya melihat kalian beranggapan kami berperan sebagai pengawas kinerja rektor, tapi tidak seperti itu,” tegasnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa