Awas, Pungutan Liar Masih Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) - (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) – (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (Pungli) masih marak di Universitas Negeri  Makassar (UNM). Berbagai modus pungli dilakukan oleh oknum di UNM, yang sebagian besar mengatasnamakan pembayaran administrasi dan buku.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang ditetapkan langsung oleh pada  tanggal 21 Oktober 2016. Universitas Negeri Makassar (UNM) pun masuk dalam target tersebut.

Apalagi, kenyataannya di lapangan, beberapa oknum di kampus pencetak guru ini pernah  kedapatan melakukan pungli kepada mahasiswa. Pelarangan mengambil pungutan liar di  universitas sebenaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan  Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016. Pada Pasal 8 Permenristekdikti tersebut, dijelaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut  uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana, untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Namun, peraturan tersebut nampaknya belum berlaku secara merata di UNM. Mahasiswa masih dikenakan berbagai biaya tambahan di luar UKT yang telah ditetapkan. Uang penghasilan tambahan dari pungli rupanya masih tetap menutup mata beberapa oknum untuk melabrak aturan. Mereka seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menanti.

Baca Juga Berita :  Berikut Daftar UKT Jalur Mandiri UNM

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dikutip dari media online, para pelaku pungli bisa dijerat menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama Sembilan bulan (untuk non-PNS) dan enam tahun (untuk PNS). (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208

Berita Terkait

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM
Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan
Magang Fakultas Psikologi UNM Gelar Psikoedukasi Komunikasi Positif bagi Karyawan PT Karya Insani Sejahtra
Panggung Bakat Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Berhasil Pukau Penonton
Englisher Days: Wadah Kebersamaan Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris UNM
Dari Dapur ke Panggung Lomba, Tata Boga UNM Tampilkan Inovasi Kuliner
Fruit Platter dan Cupcake Decoration Competition, Langkah Awal Mahasiswa PKK untuk Terus Berkarya
Penatnya Dunia Kampus, Healing ke Gunung Pilihan Mahasiswa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:08 WITA

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:30 WITA

Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Senin, 19 Mei 2025 - 02:39 WITA

Magang Fakultas Psikologi UNM Gelar Psikoedukasi Komunikasi Positif bagi Karyawan PT Karya Insani Sejahtra

Senin, 19 Mei 2025 - 02:20 WITA

Panggung Bakat Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Berhasil Pukau Penonton

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:55 WITA

Englisher Days: Wadah Kebersamaan Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris UNM

Berita Terbaru

Potret Ahmad Fadil dalam sambutannya di Inaugurasi Evolusia 24, (Foto: Dok. Profesi)

KILAS LK

Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM

Senin, 2 Jun 2025 - 00:10 WITA

Potret Asni ketika memberikan materi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:08 WITA