PROFESI-UNM.COM – Pandemi virus Corona memang menyerang seluruh sendi kehidupan manusia, salah satunya sektor ekonomi. Kebijakan Rektor Unsulbar terkait pemotongan UKT 50 persen tentu menjadi kabar baik bagi mahasiswanya.
Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin mengambil kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan Surat Keputusan (SK) Nomor 291/UN55/KP/2020 serta audiensi dengan aliansi mahasiswa Unsulbar.
Melalui SK baru yang Ia terbitkan pada tanggal 22 Juni, perihal tindak lanjut pelaksanaan kebijakan UKT semester ganjil 2020/2021. Salah satu poin dari SK tersebut menjelaskan, akan memberikan keringanan pembayaran UKT dalam bentuk subsidi UKT sebesar 50 persen yang diproses oleh sistem tanpa penyampaian permohonan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespon kebijakan Rektor Unsulbar, Mensospol BEM UNM, Risal Apandi juga turut mengapresiasi. Menurutnya, pihak UNM juga harus mengeluarkan kebijakan yang radikal seperti Rektor Unsulbar.
“Pihak UNM harus dengan gagah berani mengambil kebijakan, dengan tanpa menunggu kampus percontohan maupun intruksi dari kemendikbud. Toh, pada dasarnya tidak ada regulasi yang UNM langgar jika melakukan pemotongan UKT secara general seperti halnya Unsulbar. Maka dari itu, pihak UNM secara khusus, maupun PTN dan PTS lain harus mengambil kebijakan radikal, demi kemaslahatan bersama,” katanya, Rabu, (24/6).
Tuntutan LK se-UNM tentu punya sebab. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mengungkapkan, berjalannya pembelajaran daring menjadi satu faktor mengapa UKT seharusnya digratiskan.
“Kami LK se-UNM punya landasan untuk penggratisan UKT semester depan. Pertama, anggaran semester yang tidak berjalan maksimal. Kedua, banyaknya orang tua yang terkena dampak Corona. Ketiga, model belajar daring notabenenya lebih murah biaya operasionalnya,” ungkapnya.
Kebijakan terkait UKT tentu harus UNM ambil. Sebab pandemi wabah Corona ini menyerang seluruh manusia tanpa pandang bulu.
Mahasiswi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) yang berinisial H contohnya. Orang tua H yang hanya berjualan di pasar turut mendapat imbas dari pandemi ini.
Ia mengaku, pendapatan orang tuanya turun akibat peraturan pembatasan jam pasar karena harus mengikuti standar protokoler Corona.
Sedangkan setiap tahunnya, Ia harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebanyak Rp6juta
“Kalau pas Corona ini turun karena pasar hanya buka sampai jam 12 siang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, jika penghasilan orang tuanya sebelum Corona rata-rata Rp.300 ribu perbulan. Namun saat ini, perbulannya Ia hanya mampu menghasilkan Rp.200 ribu perbulan. (*)
*Reporter: Muh. Sauki Maulana