PROFESI-UNM.COM — Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi menyampaikan pengumuman cuti bersama tahun 2026 kepada seluruh sivitas akademika. Surat bernomor 542/DST/UN36/TU/2026 tertanggal 13 Februari 2026 itu berisi penetapan hari-hari cuti bersama yang mengacu pada keputusan pemerintah pusat.
Dalam surat tersebut tertera bahwa penetapan cuti bersama merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PAN-RB. Keputusan tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, penetapan cuti bersama juga berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat enam periode cuti bersama sepanjang 2026 yang akan berlaku bagi pegawai di lingkungan UNM. Cuti bersama pertama pada Senin, 16 Februari 2026 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selanjutnya, Rabu, 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada momentum Idulfitri 1447 Hijriah, cuti bersama berlangsung selama tiga hari, Jumat, 20 Maret serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026. Selain itu, cuti bersama pada Jumat, 15 Mei 2026 untuk peringatan Kenaikan Yesus Kristus, Kamis, 28 Mei 2026 dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah, dan Kamis, 24 Desember 2026 menjelang Hari Raya Natal.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika dapat menyesuaikan jadwal kerja dan layanan kampus sehingga aktivitas perkuliahan maupun administrasi tetap berjalan tertib sebelum dan sesudah masa cuti bersama. (*)
*Reporter: Hafid Budiawan







