
PROFESI-UNM.COM – Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II) Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi mengimbau sivitas akademika UNM untuk melapor apabila mendapat pungli. Namun, Karta menekankan para pelapor harus membawa bukti yang jelas saat melapor.
Bukti tersebut akan menjadi landasan pimpinan dalam mengambil keputusan. “Jika dapat pungli, langsung laporkan ke saya. Tapi buktinya harus jelas, jangan asal melapor saja,” imbaunya.
Mantan Dekan Fakultas Seni dan Desain (FSD) ini pun berjanji akan memberikan sanksi tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan tindakan pungli. Menurutnya hal itu tidak pantas dilakukan apalagi di instansi pendidikan. Selain merugikan juga merusak citra kampus. “Kami akan beri sanksi yang tegas, pokoknya laporkan saja,” tegasnya
Ia mengatakan, para korban pungli tak perlu takut melapor karena identitasnya akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan agar sivitas yang melapor tidak mendapat intimidasi. “Bilang saja siapa orangnya, kami akan rahasiakan identitasnya yang melapor”.tuturnya.
Meski demikian, Karta Jayadi tetap meyakini bahwa UNM adalah kampus yang bebas dari praktek pungli. “Saya selalu yakin di UNM ini bersih dari pungli, tapi kalau memang ada pasti akan kita tindak tegas,” tegas Karta. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi 208