Satpam di Basement Menara Pinisi UNM sedang melakukan pungutan biaya parkir bagi pengendara motor. (Foto: Muhammad Nur Fajri-Profesi).
Satpam di Basement Menara Pinisi UNM sedang melakukan pungutan biaya parkir bagi pengendara motor. (Foto: Muhammad Nur Fajri-Profesi).

PROFESI-UNM.COM – 21 Oktober 2016 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Perpres tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memberantas pungutan liar yang marak terjadi.

Tapi seolah Universitas Negeri Makassar (UNM) tak menghiraukan aturan tersebut. Terbukti, siang tadi, Minggu (18/12) dua satpam yang bertugas di Basement Menara Pinisi kepergok melakukan pungutan biaya parkir sebesar Rp2 ribu terhadap mahasiswa.

Saat dikonfirmasi, satpam yang enggan disebut namanya ini mengatakan pembayaran itu dilakukan atas intruksi dari pihak birokrat.

“Ini sudah ada instruksi dari birokrasi” katanya.

Tak hanya itu, hasil pungutan akan menjadi hak satpam yang bertugas pada hari itu. “Ini akan kita bagi-bagi sesuai siapa yang bertugas hari itu untuk menambah pembeli rokok,” tambahnya.

Bahkan, pungutan itu sudah menjadi hal biasa dikalangan mahasiswa. Tak ada yang merasa resah akan kejadian itu. Walaupun pungutan itu telah diterapkan sejak lama.

“Ini sudah lama,” jelasnya.

Hari sabtu dan minggu menjadi hari untuk melakukan pungutan parkir bagi mahasiswa yang memakirkan motornya di basement Pinisi. Hal ini diakui kedua satpam yang bertugas siang tadi. (*)


Reporter: Muhammad Nur Fajri/ editor: St Aminah

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan