UKT Jalur SNMPTN Rasa Mandiri

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 9 Mei 2018 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) – (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 39 tahun 2017 telah diatur sistem penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Pada pasal 3 disebutkan bahwa UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Aturan ini berlaku bagi calon mahasiswa baru yang lulus jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sementara untuk jalur mandiri, PTN masing-masing berhak menetapkan biaya dengan jumlah tertinggi.

Pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2018, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan baru yaitu menetapkan UKT melalui daring. Tidak lagi melakukan wawancara kepada camaba dan orang tua atau wali.

Dalam pengisian biodata UKT jalur SNMPTN, UNM sediakan surat pernyataan bersedia membayar UKT tertinggi kepada calon mahasiswa baru. Surat pernyataan tersebut pun harus dilengkapi materai Rp 6000.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM terpilih, Dwi Rezki Hardianto mengungkapkan bahwa ini menjadi salah satu bagian strategi birokrasi untuk menjebak mahasiswa.

Baca Juga Berita :  Begini Prosedur Mahasiswa Untad untuk Kuliah di UNM

Apalagi saat ini birokrasi bisa menetapkan UKT tertinggi bagi camaba meskipun lulus pada jalur SNMPTN dan SBMPTN. Sementara itu, sebelumnya yang bisa ditetapkan UKT tertinggi hanya bagi camaba yang lulus jalur mandiri.

“Ini kurang lebih sama saja dengan jalur mandiri,” katanya.

Bahkan pada laman http://ukt.unm.ac.id disebutkan bagi yang tidak mengisi biodata UKT hingga tanggal 7 Mei, maka sistem akan memberikan UKT tertinggi. Sama halnya dengan jalur mandiri. (*)

[divider][/divider]

*Reporter: Wahyudin

Berita Terkait

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:48 WITA

Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Berita Terbaru

Pelaksanaan kursus Mahir Dasar (KMD) 
(Foto : Ist.)

UKM

UKM Pramuka UNM Gelar Kursus Mahir Dasar Pramuka

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:00 WITA

Tak Berkategori

HPPMI Maros KOM UNM Sosialisasi PTN ke 25 SMA/MA di Kabupaten Maros

Senin, 12 Jan 2026 - 15:16 WITA