
PROFESI-UNM.COM – Ada yang beda dari pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun ini. Pasalnya, peserta yang telah mendaftar dialihkan ke program KKN Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM)UNM, Ismail.
Menurutnya, KKN Reguler dan KKN PPM sama saja, Meskipun dikemas dengan konsep yang berbeda. “KKN-PPM itu adalah baju barunya KKN Reguler. Dan sebenarnya itu sama saja, cuma kalau KKN-PPM sudah jelas program kerja yang akan dilakukan. Sedangkan KKN reguler program kerjanya baru diusung setelah berada di lokasi pengabdian,” jelasnya.
Sebelumnya, program KKN Reguler ini sempat dibuka saat proses pendaftaran. Tapi setelah pengumuman peserta yang lolos mereka langsung dialihkan. ”Memang ada yang sudah lulus, tapi dialihkan ke PPM. Pesertanya semua ada 439 orang dan disebar di empat kabupaten. Diantarannya Wajo, Takalar, Sidrap dan Parepare” ujar Dosen Pendidikan Biologi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Ketua LPM UNM, Mulyadi menuturkan, KKN PPM mempunyai tujuan yang sama dengan KKN Reguler sebagai program pengabdian masyarakat. Hanya saja, KKN PPM lebih fokus pada sasaran masyarakat tertentu sesuai tema yang dijalankan. “Pelan-pelan kita arahkan ke PPM. Tapi sama saja, cuma PPM ada temanya, jadi masyarakat di desa dapat dikembangkan sesuai potensi yang ada,” ujarnya saat ditemui, Kamis (23/3).
KKN PPM sendiri merupakan salah satu program Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti). Untuk menjalankan penelitian tersebut, dosen melibatkan mahasiswa agar. Sebelum terjun ke lapangan, peserta KKN PPM diberikan pelatihan selama dua bulan. “Dosen yang ajukan ke Dikti, kalau lolos, temanya diangkat ke dalam KKN
PPM dan melibatkan paling sedikit 30 orang mahasiswa,” katanya.
Lanjut, Mulyadi mengungkapkan, dalam proses pelaksanaannya, penelitian dosen tersebut di danai oleh Dikti. Hanya saja, ia tidak tahu persis berapa kisaran dana yang di peruntukkan untuk menjalanakan program tersebut. “Dananya dikelola sendiri oleh dosen yang bersangkutan. LPM cuma memfasilitasi,” tutupnya.
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 212