Tak Kumpul KHS dan Transkrip Nilai, Beasiswa Bidikmisi Akan Dicabut

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 Januari 2017 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bidikmisi Nasional. (Foto: Int)
Logo Bidikmisi Nasional. (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa penerima Beasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) akan dikenakan sanksi berupa pencabutan beasiswa mereka apabila tidak mengumpulkan Kartu Hasil Studi (KHS) dan transkrip nilai. Hal ini berdasarkan surat edaran yang disebarkan oleh Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III) di semua fakultas dua minggu yang lalu.

Kasubag Kesejahteraan Mahasiswa, Syamsul Bahri menegaskan, bagi mereka yang tidak mengumpulkan nilai maka beasiswa akan dicabut. Pasalnya, pengumpulan nilai tersebut menjadi bahan evaluasi bagi mahasiswa Bidikmisi.

Baca Juga Berita :  Ini Empat Bidang Konsentrasi Kemendikbud Untuk Peningkatan Pendidikan

“Kalau sampai tidak mengumpulkan nilainya maka bisa saja Bidikmisinya dicabut. Karena pelaporannya tidak ada,” tegasnya saat ditemui, Minggu (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setiap akhir semester mahasiswa Bidikmisi dianjurkan untuk mengumpulkan nilai KHS atau Transkrip nilai. Hal ini dilakukan sebagai bahan laporan untuk mengevaluasi nilai mahasiswa Bidikmisi untuk diinput di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti).

Baca Juga Berita :  Ini Ketua Umum Baru HIMPOSEP FE UNM

“Ini sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui bagaimana perkembangan nilai mahasiswa Bidikmisi. Makanya setiap mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan nilainya,” tuturnya. (*)


*Reporter: Muh. Agung Eka S

Berita Terkait

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra
Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi
Pledoi Pendamping Hukum ZM, Saksi Akui Dipaksa Aparat Kepolisian
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:50 WITA

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WITA

Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:30 WITA

Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:20 WITA

Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi

Berita Terbaru

Potret Pengukuhan Perwakilan Mahasiswa Kewirausahaan Angkatan 2025 dalam Acara Inaugurasi Inoventra 25 (Foto : Putri Salsabila)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Inaugurasi Inoventra 25 Warnai Expresi 2026 dengan Semangat Budaya Lokal Sulawesi

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:08 WITA

Foto Bersama Plt Rektor seusai Proses Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Tahap Kedua Selesai, Andi Atssam Terpilih Jadi Dekan FIKK

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:09 WITA

Potret Hasil Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Terpilih sebagai Dekan FIKK, Andi Atssam Mappanyukki Ingin Hilangkan Pungutan Tak Sesuai SOP

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:58 WITA