Tak Kumpul KHS dan Transkrip Nilai, Beasiswa Bidikmisi Akan Dicabut

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 Januari 2017 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bidikmisi Nasional. (Foto: Int)
Logo Bidikmisi Nasional. (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa penerima Beasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) akan dikenakan sanksi berupa pencabutan beasiswa mereka apabila tidak mengumpulkan Kartu Hasil Studi (KHS) dan transkrip nilai. Hal ini berdasarkan surat edaran yang disebarkan oleh Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III) di semua fakultas dua minggu yang lalu.

Kasubag Kesejahteraan Mahasiswa, Syamsul Bahri menegaskan, bagi mereka yang tidak mengumpulkan nilai maka beasiswa akan dicabut. Pasalnya, pengumpulan nilai tersebut menjadi bahan evaluasi bagi mahasiswa Bidikmisi.

Baca Juga Berita :  BEM UNM Sebut Kebijakan Birokrasi Intervensi Ruang Gerak LK

“Kalau sampai tidak mengumpulkan nilainya maka bisa saja Bidikmisinya dicabut. Karena pelaporannya tidak ada,” tegasnya saat ditemui, Minggu (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setiap akhir semester mahasiswa Bidikmisi dianjurkan untuk mengumpulkan nilai KHS atau Transkrip nilai. Hal ini dilakukan sebagai bahan laporan untuk mengevaluasi nilai mahasiswa Bidikmisi untuk diinput di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti).

Baca Juga Berita :  Maba 2023 Sebut UNM Kampus Terbaik

“Ini sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui bagaimana perkembangan nilai mahasiswa Bidikmisi. Makanya setiap mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan nilainya,” tuturnya. (*)


*Reporter: Muh. Agung Eka S

Berita Terkait

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra
Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi
Pledoi Pendamping Hukum ZM, Saksi Akui Dipaksa Aparat Kepolisian
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Rabu, 1 April 2026 - 21:50 WITA

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WITA

Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Berita Terbaru

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Foto Bersama Mahasiswa dan Dosen Program Studi D4 Tata Boga FT UNM, (Foto: Ratna Wulandari)

Fakultas Teknik

Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WITA

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA