Sistem Daring Bukan Solusi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Juli 2018 - 12:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Calon mahasiswa baru (Camaba) bersama orang tua/wali saat melakukan wawancara dan verifikasi UKT di ruang ICT Centre lantai 3 Menara Pinisi, Kamis (17/5) – (Foto: Wahyudin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan sistem daring dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru (Camaba). Sejak pertama kali diterapkan, sistem penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini menuai banyak kritikan karena dinilai tidak objektif.

Formatur Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Dwi Rezky Hardiyanto menilai sistem daring ini malah tidak objektif dalam menentukan nominal UKT. Pasalnya, birokrasi belum tentu mengetahui bahwa gaji yang dimaksud merupakam gaji bersih dari orangtua mereka. Bahkan, ia menyebut kebijakan ini seolah ingin menjebak mahasiswa untuk terpaksa membayar.

“Ini sebenarnya bagian dari strategi birokrasi untuk menjebak mahasiswa. Apalagi yang belum tahu apa itu UKT,” sebutnya.

Penetapan UKT melalui daring ini juga hanya memberikan informasi yang kurang jelas kepada Camaba. Berbeda jika melalui tahap wawancara yang bisa berkomunikasi dan menjelaskan secara langsung.

“Menurutku birokrasi hanya memberikan sebuah ruang antara yang abstrak akan informasi,” ujar mahasiswa angkatan 2013 ini.

Senada dengan Rezky. Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Bahrul pun mengatakan, penerapannya cenderung dapat merugikan mahasiswa. Data yang mereka masukkan bisa saja malah merugikannya dengan hasil yang ada nantinya.

Baca Juga Berita :  BP Paud dan Dikmas Sulsel Siap Hadiri Pelantikan dan Dialog Himaplus UNM

“Jangan sampai berkas yang dimasukkan itu berbeda dengan hasil yang dikeluarkan,” kata mahasiswa Jurusan Pendidikan Antropologi ini.

Kendati demikian, ia ingin adanya evaluasi nominal UKT. Pasalnya, kemampuan ekonomi dari mahasiswa dapat berubah. “Apapun konsepnya dan apapun metode penetapannya tetap mesti ada evaluasi atau penetapan ulang nominal UKT karena pendapatan itu berjalan dinamis,” mintanya. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di tabloid Profesi edisi 227 spesial pengumuman SBMPTN 2018

Berita Terkait

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Bukan Hanya Nilai Akademik, Mahasiswa Baru Perlu Asah Soft Skill
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WITA

Bukan Hanya Nilai Akademik, Mahasiswa Baru Perlu Asah Soft Skill

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:48 WITA

Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Berita Terbaru

Potret Universitas Negeri Makassar, (Foto: Int.)

Perguruan Tinggi Negeri

Tips dan Strategi untuk Lulus di Universitas Negeri Makassar

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:35 WITA

Potret Beberapa Obat Obatan, (Foto: Int.)

wiki

Obat-Obatan Wajib yang Perlu Dimiliki Anak Kos

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:29 WITA