Sistem Daring Bukan Solusi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Juli 2018 - 12:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Calon mahasiswa baru (Camaba) bersama orang tua/wali saat melakukan wawancara dan verifikasi UKT di ruang ICT Centre lantai 3 Menara Pinisi, Kamis (17/5) – (Foto: Wahyudin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan sistem daring dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru (Camaba). Sejak pertama kali diterapkan, sistem penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini menuai banyak kritikan karena dinilai tidak objektif.

Formatur Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Dwi Rezky Hardiyanto menilai sistem daring ini malah tidak objektif dalam menentukan nominal UKT. Pasalnya, birokrasi belum tentu mengetahui bahwa gaji yang dimaksud merupakam gaji bersih dari orangtua mereka. Bahkan, ia menyebut kebijakan ini seolah ingin menjebak mahasiswa untuk terpaksa membayar.

“Ini sebenarnya bagian dari strategi birokrasi untuk menjebak mahasiswa. Apalagi yang belum tahu apa itu UKT,” sebutnya.

Penetapan UKT melalui daring ini juga hanya memberikan informasi yang kurang jelas kepada Camaba. Berbeda jika melalui tahap wawancara yang bisa berkomunikasi dan menjelaskan secara langsung.

“Menurutku birokrasi hanya memberikan sebuah ruang antara yang abstrak akan informasi,” ujar mahasiswa angkatan 2013 ini.

Senada dengan Rezky. Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Bahrul pun mengatakan, penerapannya cenderung dapat merugikan mahasiswa. Data yang mereka masukkan bisa saja malah merugikannya dengan hasil yang ada nantinya.

Baca Juga Berita :  Begini Prosedur Pembayaran UKT Via Transfer

“Jangan sampai berkas yang dimasukkan itu berbeda dengan hasil yang dikeluarkan,” kata mahasiswa Jurusan Pendidikan Antropologi ini.

Kendati demikian, ia ingin adanya evaluasi nominal UKT. Pasalnya, kemampuan ekonomi dari mahasiswa dapat berubah. “Apapun konsepnya dan apapun metode penetapannya tetap mesti ada evaluasi atau penetapan ulang nominal UKT karena pendapatan itu berjalan dinamis,” mintanya. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di tabloid Profesi edisi 227 spesial pengumuman SBMPTN 2018

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Bukan Hanya Nilai Akademik, Mahasiswa Baru Perlu Asah Soft Skill
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru

Foto Suasana Pembukaan OPEN dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Nur Hafizhah).

Himaprodi PBSI

Himaprodi PBSI Gelar OPEN dan Pekan Pujangga ke-13

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:45 WITA

Potret Farida pada Kegiatan Upacara Perayaan Dies Natalis UNM ke-65, (Foto : Alyani Fajrina Nursyabri)

Universitas Negeri Makassar

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:37 WITA