
PROFESI-UNM.COM – Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak (Ditjen), Hestu Yoga telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan edukasi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. Pembekalan sadar pajak ini akan disisipkan dalam mata kuliah umum (MKU) mulai tahun ajaran 2017/2018.
“Sudah berlangsung di perguruan tinggi. Dan itu hanya disisipkan saja,” kata Hestu saat acara Pajak Bertutur di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pusat, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram menyambut baik perihal adanya MKU baru ini. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak masalah untuk diterapkan jika memiliki tujuan yang baik.
“Kalau menurut pemerintah baik, yah tidak apa-apa untuk diperadakan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (14/8) lalu.
Apabila nantinya diterapkan di UNM, ia menyarankan agar mata kuliah kesadaran pajak ini bakal diselipkan ke dalam mata kuliah pancasila.
“Kenapa tidak digabung saja dengan mata kuliah pancasila,” sarannya. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa