Rektor UNM Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog Terbuka bersama Rektor UNM, Husain Syam (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran bebas pungutan liar (pungli) di lingkup kampus. Surat edaran ini keluar menanggapi dialog rektor besama mahasiswa di Ballroom D Gedung Menara Pinisi pada Senin, (6/11) lalu.

Surat edaran ini tercetus atas keresahan mahasiswa mengenai memberikan makanan dan minuman saat seminar ataupun ujian.

Amal Fahri mewakili mahasiswa bertanya kepada Rektor saat sesi tanya jawab. Fahri mertanya bagaimana jika ada pimpinan fakultas menyuruh bayar saat ingin seminar atau meminta makanan tertentu saat seminar atau ujian?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana pak kalau ada pimpinan fakultas disuruhki bayar untuk seminar ataupun bawa makanan saat seminar,” tanya Fahri.

Baca Juga Berita :  Data Mahasiswa 2015 Membuktikan Drop Out Dini Bukan Karena Berorganisasi

Rektor langsung menanggapi pertanyaan itu dengan nantinya akan membuatkan surat edaran di lingkup UNM untuk bebas pungli dan gratifikasi.

“Kalau begitu nanti saya buatkan surat edaran, untuk melarang adanya pungli dan gratifikasi,” jelasnya.

Berikut isi surat edaran tentang larangan pungutan liar dan gratifikasi dalam lingkup Universitas Negeri Makassar:

1. Melarang mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun (seperti uang, dan/atau bentuk lainnya kepada Pimpinan Fakultas, Pimpinan PPs, Jurusan/Prodi, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti: pembimbingan, proposal ujian, ujian skripsi, tesis , dan disertasi.

2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa dan pihak lainnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku di UNM.

Baca Juga Berita :  Rektor UNM Resmikan Pujasera di Kampus Parangtambung

3. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku dilingkungan UNM.

4. Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik.

5. Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani dengan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) disaat berkumpul di semua unit layanan dalam lingkungan UNM untuk melaporkan ke Rektor UNM atau melalui SPI UNM.

Surat edaran ini keluar dengan persetujuan rektor dan seluruh jajarannya pada (16/11). (*)

*Reporter: Aliefiah Maghfirah Rahman

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru

Potret Farida Patittingi saat Menyampaikan Laporan Tahunan Plt. Rektor pada Kegiatan Upacara Perayaan Dies Natalis UNM ke-65, (Foto : Int.)

Agendasiana

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:37 WITA

Potret Lembaga Kemahasiswaan (LK) UNM saat Aksi Demonstrasi, (Dok. Profesi)

BEM UNM

BEM UNM Ikuti Munas BEM SI Meski Sebelumnya Nyatakan Mundur

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:33 WITA