Rektor UNM Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog Terbuka bersama Rektor UNM, Husain Syam (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran bebas pungutan liar (pungli) di lingkup kampus. Surat edaran ini keluar menanggapi dialog rektor besama mahasiswa di Ballroom D Gedung Menara Pinisi pada Senin, (6/11) lalu.

Surat edaran ini tercetus atas keresahan mahasiswa mengenai memberikan makanan dan minuman saat seminar ataupun ujian.

Amal Fahri mewakili mahasiswa bertanya kepada Rektor saat sesi tanya jawab. Fahri mertanya bagaimana jika ada pimpinan fakultas menyuruh bayar saat ingin seminar atau meminta makanan tertentu saat seminar atau ujian?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana pak kalau ada pimpinan fakultas disuruhki bayar untuk seminar ataupun bawa makanan saat seminar,” tanya Fahri.

Baca Juga Berita :  UNM Digeledah, PR II Bungkam

Rektor langsung menanggapi pertanyaan itu dengan nantinya akan membuatkan surat edaran di lingkup UNM untuk bebas pungli dan gratifikasi.

“Kalau begitu nanti saya buatkan surat edaran, untuk melarang adanya pungli dan gratifikasi,” jelasnya.

Berikut isi surat edaran tentang larangan pungutan liar dan gratifikasi dalam lingkup Universitas Negeri Makassar:

1. Melarang mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun (seperti uang, dan/atau bentuk lainnya kepada Pimpinan Fakultas, Pimpinan PPs, Jurusan/Prodi, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti: pembimbingan, proposal ujian, ujian skripsi, tesis , dan disertasi.

2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa dan pihak lainnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku di UNM.

Baca Juga Berita :  Jelang Pemilihan Ketua, UKM Olahraga UNM Gelar Kongres XIII

3. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku dilingkungan UNM.

4. Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik.

5. Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani dengan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) disaat berkumpul di semua unit layanan dalam lingkungan UNM untuk melaporkan ke Rektor UNM atau melalui SPI UNM.

Surat edaran ini keluar dengan persetujuan rektor dan seluruh jajarannya pada (16/11). (*)

*Reporter: Aliefiah Maghfirah Rahman

Berita Terkait

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Tim PKM FMIPA Gelar Pelatihan Pembuatan Lembar Kerja Fisika
Accounting Festival Jadi Wadah Kembangkan Skill Akuntansi
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:48 WITA

Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:01 WITA

Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae

Berita Terbaru

Foto kegiatan LPM Penalaran UNM Pada Kegiatan Pelatihan Metodologi Penelitian (PMP) XXIX, (Foto: Ist.)

KILAS LK

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Senin, 22 Jun 2026 - 18:18 WITA

Potret Nurfadillah Pemenang Juara 2 Lomba Video Opini LPM Profesi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Senin, 22 Jun 2026 - 17:54 WITA