PROFESI-

Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM) (Foto: Dok. Profesi)
Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM) (Foto: Dok. Profesi)

UNM.COM – Tahun ini, aturan baru pemerintah mengenai pembatasan masa studi pada Program Pascasarjana (PPs) resmi diterapkan di Universitas Negeri makassar (UNM). Pasalnya batas masa studi Pascasarjana yang sebelumnya lima tahun, kini dibatasi sampai empat tahun saja

Hal itu diungkapkan oleh Direktur PPs, Jasruddin. Menurutnya, keputusan ini merupakan kebijakan baru pemerintah. Namun, itu bukanlah tantangan bagi PPs UNM, bahkan merupakan dorongan untuk lebih baik lagi. “Saya tidak terlalu khawatir mengenai aturan baru ini, bahkan kami mendorong mahasiswa agar secepatnya menyelesaikan masa studinya selama dua tahun saja,” katanya.

Ia pun menambahkan, PPs UNM tetap mengutamakan kualitas pendidikan selain mempertimbangkan batas masa studi. “Meskipun kita berupaya agar masa studi tidak melebihi dua tahun, namun kualitas tetap diutamakan,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa program magister, Ika mengatakan, meskipun dirinya belum mengetahui aturan baru tersebut. Namun ia mengaku jika dirinya sangat mendukung kebijakan yang akan diterapkan pemerintah ini. (*)


*Reporter: Ratna

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan