Pimpinan UNM Setengah Hati Keluarkan SOP

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Maret 2018 - 09:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOP yang diterbitkan oleh BAAK terkait penurunan UKT (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Adanya SOP perubahan besaran UKT memberi kabar baik bagi mahasiswa berkemampuan ekonomi rendah. Meski begitu, mahasiswa yang mengajukan malah dibuat resah.

Banyak pertimbangan dari pihak birokrasi untuk menurunkan UKT mahasiswa. Lantas, hal ini seolah hanya mengkandaskan jalan mereka dalam usahanya merubah biaya kuliah itu. Seolah menjalankan kebijakan tersebut dengan setengah hati.

Presiden BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Ramli, menyebut SOP yang ada saat ini tidak memberi dampak bagi mahasiswa. Sebab, menurutnya, pihak birokrasi malah mempersulit mereka. Padahal, banyak mahasiswa yang dianggap pantas mendapat peninjauan ulang UKT-nya.

“SOP harus melihat pada kemampuan ekonomi bukan pada meninggal atau tidaknya orang tua,” ujarnya.

Lain halnya yang dikatakan oleh Presiden BEM UNM, Mudabbir. Ia justru menilai pimpinan kampus tidak konsisten menjalankan aturan dari Menristek.

Di satu sisi pimpinan bersikeras berlakukan aturan KKN Berbayar, tapi ada aturan yang tidak pernah dilaksanakan. Ialah pada Pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti No 39 tahun 2017.

“Birokrasi inkonsisten juga dalam menjalankan peraturan menteri. Karena seharusnya nominal UKT harus ditinjau ulang tiap semesternya,” ucap mahasiswa angkatan 2013 ini.

Baca Juga Berita :  Accounting Festival Jadi Wadah Kembangkan Skill Akuntansi

Pakar Pendidikan, Suparlan Suhartono berpendapat bahwa kebijakan yang dikeluarkan dan memiliki tujuan baik untuk mahasiswa haruslah dijalankan dengan efektif. Bukan hanya sekadar dikeluarkan tanpa memberikan dampak.

“Untuk itu manajemen pelayanan fakultas perlu ditingkatkan intensitas, efektivitas dan efisiensinya,” katanya.

Untuk itu, kata Suparlan, pihak birokrasi penting memerhatikan keperluan mahasiswanya. “Ingat, mahasiswa adalah generasi masa depan bangsa,” ujarnya. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223

Berita Terkait

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:48 WITA

Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Berita Terbaru

Pamflet International Conference Oleh FEB UNM, (Foto: ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

ICABS 2026 Hadirkan Pembicara dari Lima Negara

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:37 WITA

Ilutsrasi Timeline Sejarah Perantauan Mahasiswa (Foto: Ai).

wiki

Jejak Sejarah Perantauan Mahasiswa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:26 WITA