Peninjauan Uang Kuliah Tunggal, Rektor UNM Terbitkan Surat Edaran

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2020 - 12:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM– Peninjauan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, Rektor UNM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1678/UN36/HK/2020, Senin,(13/7).

Surat edaran rektor berisikan 7 poin sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib membayar UKT pada setiap semester.
  2. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:

a. Semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa yang tercantum dalam point a dan b membayar 50% dari besaran UKT yang ditetapkan.

  1. Mahasiswa yang telah cuti kuliah atau menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  2. Bagi mahasiswa yang melewati masa studi melebihi semester 8 namun belum juga menyelesaikan masa studi, maka diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga Berita :  Ini Daftar ke-21 Nama Pejabat Baru Lingkup UNM

a. Bagi mahasiswa yang hanya dalam proses penyelesaian skripsi pada akhir semester 9 untuk program sarjana dan semester 7 untuk program diploma pada semester periode Agustus sampai Desember 2020 dibebaskan UKT.

b. Bagi mahasiswa semester 11 dan 13 periode semester Agustus sampiai Desember 2020 dibebaskan pembayaran UKT namun diwajibkan untuk membuat surat perjanjian penyelesaian studi maksimal 1 semester bersama dosen PA dan pembimbing skripsi yang disahkan oleh Wakil Dekan I.

  1. Bagi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan ekonomi, antara lain dikarenakan oleh bencana alam dan/atau non alam maka mahasiswa dapat mengajukan penyesuaian berupa:
  • pembebasan sementara UKT
  • pengurangan UKT
  • Perubahan kelompok UKT
  • Pembayaran UKT secara mengangsur.
Baca Juga Berita :  Sudah Urus Paspor, Mahasiswa Batal Berangkat

6. Bagi mahasiswa yang melakukan peninjauan UKT sebagaimana tercantum dalam diktum kelima termasuk akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) maka peninjauan harus dilengkapi dengan:

a. Surat permohonan yang ditujukan ke Dekan masing-masing fakultas.

b. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah atau kepala Desa.

  • Surat keterangan penghasilan
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • data pendukung lainnya dipandang perlu.

7. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)

*Reporter: Elfira

Berita Terkait

Gelar Ramah Tamah, Plt Rektor Bakar Semangat Lulusan FIKK
UNM Gratiskan Jas Almamater bagi Seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2026
Kenang Solidaritas Persma Lawan Tindakan Represif di Kampus Oranye
UP BK Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Guru/Wali Kelas
Pekan Sastra 2026 Hadirkan Lomba Esai Sastra bagi Siswa SMA Se-Sulselbar
Wisuda Periode Juni, Wisudawan Terbaik FT Raih IPK 3,98
Mahasiswi FIS-H Raih Juara 2 Lomba Poster Infografis Nasional Public Nations 2026
Menteri Diktisaintek Ingatkan ASN Baru Utamakan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:41 WITA

Gelar Ramah Tamah, Plt Rektor Bakar Semangat Lulusan FIKK

Senin, 6 Juli 2026 - 22:16 WITA

UNM Gratiskan Jas Almamater bagi Seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 21:53 WITA

Kenang Solidaritas Persma Lawan Tindakan Represif di Kampus Oranye

Senin, 6 Juli 2026 - 21:33 WITA

UP BK Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Guru/Wali Kelas

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:20 WITA

Pekan Sastra 2026 Hadirkan Lomba Esai Sastra bagi Siswa SMA Se-Sulselbar

Berita Terbaru

Potret Dekan Fakultas Seni Dan Desain Andi Imran Menyampaikan Laporan Lulusan Periode Juli 2026, (Foto: Muhammad Yusran)

Ramah Tamah

FSD Lepas 20 Calon Wisudawan pada Periode Juli 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:50 WITA

Potret Farida Patittingi dalam Sambutannya pada Acara Ramah Tamah FIKK, (Foto: Hapid Budiawan)

Kilas Kampus

Gelar Ramah Tamah, Plt Rektor Bakar Semangat Lulusan FIKK

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:41 WITA

Potret Dekan Fakultas Teknik, Jamaludin, memberikan Sambutan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT UNM Lepas 135 Wisudawan, 80 Raih Predikat Cumlaude

Senin, 13 Jul 2026 - 14:52 WITA