Peninjauan Uang Kuliah Tunggal, Rektor UNM Terbitkan Surat Edaran

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2020 - 12:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM– Peninjauan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, Rektor UNM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1678/UN36/HK/2020, Senin,(13/7).

Surat edaran rektor berisikan 7 poin sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib membayar UKT pada setiap semester.
  2. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:

a. Semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa yang tercantum dalam point a dan b membayar 50% dari besaran UKT yang ditetapkan.

  1. Mahasiswa yang telah cuti kuliah atau menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  2. Bagi mahasiswa yang melewati masa studi melebihi semester 8 namun belum juga menyelesaikan masa studi, maka diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga Berita :  ASM gelar Praktikum SMA dan SMP

a. Bagi mahasiswa yang hanya dalam proses penyelesaian skripsi pada akhir semester 9 untuk program sarjana dan semester 7 untuk program diploma pada semester periode Agustus sampai Desember 2020 dibebaskan UKT.

b. Bagi mahasiswa semester 11 dan 13 periode semester Agustus sampiai Desember 2020 dibebaskan pembayaran UKT namun diwajibkan untuk membuat surat perjanjian penyelesaian studi maksimal 1 semester bersama dosen PA dan pembimbing skripsi yang disahkan oleh Wakil Dekan I.

  1. Bagi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan ekonomi, antara lain dikarenakan oleh bencana alam dan/atau non alam maka mahasiswa dapat mengajukan penyesuaian berupa:
  • pembebasan sementara UKT
  • pengurangan UKT
  • Perubahan kelompok UKT
  • Pembayaran UKT secara mengangsur.
Baca Juga Berita :  Daftar Beasiswa Kemendikbud? Ini Berkas Yang Harus Dilengkapi

6. Bagi mahasiswa yang melakukan peninjauan UKT sebagaimana tercantum dalam diktum kelima termasuk akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) maka peninjauan harus dilengkapi dengan:

a. Surat permohonan yang ditujukan ke Dekan masing-masing fakultas.

b. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah atau kepala Desa.

  • Surat keterangan penghasilan
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • data pendukung lainnya dipandang perlu.

7. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)

*Reporter: Elfira

Berita Terkait

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya
Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini
Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik
Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota
Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak
Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga Hadirkan Lomba Esai Nasional
Lulusan Terbaik Wisudawan Magister FIKK Bagikan Motivasi Kuliah
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Seruan Republik Indonesia Sekarat, Soroti MBG hingga UU Perampasan Aset
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:04 WITA

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:58 WITA

Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 18:33 WITA

Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik

Senin, 22 Juni 2026 - 18:09 WITA

Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:54 WITA

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama Tim PPK Ormawa Himanika dan Pimpinan Fakultas (Foto: Int).

Fakultas Teknik

Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:23 WITA