Penetapan Ulang UKT Butuh Verifikasi

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Maret 2018 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawancara penentuan UKT calon mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN hari kedua di Auditorium Amanagappa. (Foto: Dasrin-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Terbitnya Permenristekdikti nomor 39 tahun 2017 terkait biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal telah memberikan keringanan bagi PTN untuk menurunkan besaran UKT. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan data kemampuan ekonomi.

Beberapa fakultas di UNM pun telah membuka ruang bagi mahasiswa yang memenuhi SOP untuk mengajukan penurunan UKT. Hanya saja, kebijakan baru tersebut belum dapat dioptimalkan oleh birokrasi.

Padahal, kebijakan tersebut merupakan langkah alternatif yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri. Jajak pendapat yang dilakukan pada 5 hingga 7 Maret menunjukkan bahwasanya informasi terkait kebijakan yang telah diberlakukan selama dua semester ini masih minim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan hasil persentasi yang menunjukkan sebanyak 86% responden menilai sosialisasi penurunan besaran UKT di jurusan maupun fakultas belum maksimal. Terbukti dari persentasi sumber penyebaran informasi terkait penurunan UKT lebih banyak diperoleh melalui rekan sesama mahasiswa, yakni 57%.

Baca Juga Berita :  Tim PKM Manajemen FE UNM Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan di Takalar

Kemudian dibantu dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media sebesar 21%. Sementara itu, pimpinan kampus yang seharusnya memiliki peran sentral untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut hanya memperoleh persentasi 3%.

Hal ini menunjukkan kurangnya keterlibatan para pimpinan kampus. Padahal, nyatanya masih banyak mahasiswa yang tidak tahu bagaimana prosedur pengajuan permohonan penurunan besaran UKT.

Terlihat dari hasil jajak pendapat sebanyak 70% mahasiswa masih belum mengerti SOP yang telah ditetapkan. Terlepas dari itu, mahasiswa pun merasa kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh birokrasi selama proses pengajuan penurunan UKT.

Baca Juga Berita :  Anies dan Ganjar Hadiri Sarasehan Nasional IKA UNM

Sesuai dengan hasil persentasi yakni sebanyak 96.2% mahasiswa menilai pelayanan birokrasi dalam hal ini tidak memuaskan. Respon yang lambat, bahkan berujung pada ketidakjelasan akan permohonan yang telah diajukan.

Alhasil, terhitung sebanyak 60% pengajuan penurunan UKT mahasiwa tidak dipenuhi. Kendati demikian, UNM dituntut agar dapat meningkatkan dan mengefektifkan kebijakan ini.

Karenanya, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut. Sebagaimana harapan mahasiswa menunjukkan sebanyak 94% dari mereka menginginkan adanya verifikasi terhadap besaran UKT mahasiswa setiap semester.

Hal ini dilakukan guna penetapan ulang pemberlakuan UKT sesuai data kondisi ekonomi saat ini. Sehingga kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru