
PROFESI-UNM.COM – Pembekalan dan Penandatanganan Kontrak Penerima Beasiswa Unggulan Tahun 2024. Acara ini dihadiri penerima beasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar. Pembekalan ini dilaksanakan di M-Regency Hotel Makassar, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi Pusat Layanan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, Septien Prima Diassari, menyampaikan bahwa tahun ini terjadi peningkatan signifikan jumlah pendaftar beasiswa dari 19 ribu menjadi 25 ribu akun.
“Tahap pertama kami melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan tahap kedua wawancara yang dilaksanakan secara marathon selama 2 minggu dengan jumlah sekitar 4.500 calon penerima,” ungkap Dias, sapaannya.
Pembekalan di Makassar dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh mahasiswa dari UNM, UNISMUH, UMI, PNUP, dan UKIP, sementara sesi kedua akan dilaksanakan di UNHAS. Mayoritas penerima beasiswa pada sesi pertama merupakan mahasiswa program S2 dari UNM.
Dalam sambutannya, Dias menekankan bahwa ini bukan akhir dari proses, melainkan awal perjalanan. Ia menegaskan bahwa kesempatan beasiswa unggulan yang diterima harus dimanfaatkan dengan baik untuk kedepannya.
“Dengan bantuan pemerintah melalui (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN, teman-teman wajib memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, menyelesaikan studi tepat waktu, dan menerapkan ilmunya di masyarakat,” tegasnya.
Materi pembekalan mencakup hak dan kewajiban penerima beasiswa, komponen pembiayaan yang meliputi biaya buku, biaya hidup, dan biaya kuliah, serta tata cara pembayaran.
Kementerian telah melakukan kerjasama dengan universitas agar mahasiswa dapat fokus pada studi tanpa memikirkan (Uang Kuliah Tunggal) UKT.
Pembekalan juga membahas sanksi-sanksi yang dapat diberikan, termasuk penghentian beasiswa dan pengembalian dana.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penghentian beasiswa antara lain penerima meninggal dunia, mengundurkan diri, menerima beasiswa dari komponen yang sama, atau ketidakbenaran dokumen.
“Penting bagi penerima beasiswa untuk melaporkan jika ada kelebihan atau kekurangan dana. Jika menerima beasiswa lain dari komponen yang sama, Beasiswa Unggulan akan memberhentikan beasiswa untuk awardee tersebut.” tambah Dias.
Para penerima beasiswa juga diberikan penjelasan mengenai ketentuan cuti dan sistem pelaporan yang harus dilakukan secara berkala. (*)
*Reporter: Insyiraah Putri Aeni Hs / Editor: Sunan Jaya