Pelaku Begal Terancam Pidana Hukuman Penjara 9 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2017 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang dibegal - (Foto: Ist)
Ilustrasi orang dibegal – (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap empat pelaku begal yang korbannya dua mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) . Pelaku terancam dikenakan hukuman sembilan tahun penjara.

(Baca juga: Mahasiswa UNM Dibegal, Empat Pelaku Ditangkap)

Hal tersebut disampaikan, Kapolrestabes Makassar Endi Sutendi, pelaku terjerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang isinya sebagai berikut, “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.”

Baca Juga Berita :  Wakil Gubernur Sulsel Buka Festamasio 8 Makassar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Berita :  Begini Prosedur Pembayaran UKT Via Transfer

“Pelaku melanggar pasal 365 KUHP,”ucapnya singkat saat dihubungi via telpon, Sabtu (25/2).

Lebih lanjut, Endi menambahkan keempat pelaku masih dibawa umur sehingga akan ada tindakan khusus yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku masih anak sekolah maka akan ada perlakuan khusus,”tambahnya. (*)


*Reporter: Dasrin/Editor: Resa Saputra

Berita Terkait

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini
Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:17 WITA

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:42 WITA

Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Senin, 13 Juli 2026 - 23:44 WITA

Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX

Berita Terbaru

Sampul E-TABLOID Edisi Mandiri

E-Tabloid

E-TABLOID EDISI MANDIRI 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:28 WITA

Potret Momen Dies Natalis ke-65 UNM Menampilkan Kehadiran Civitas Akademika Universitas Negeri Makassar. ( Foto:Dok.Profesi)

Dies Natalies

Ketua Umum IKA Ajak Alumni Jaga Marwah Kampus

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:25 WITA

Potret Plt Rektor UNM saat Melakukan Sambutan di Acara Jalan Santai, (Foto: Musdalifah)

Dies Natalies

Plt Rektor Luncurkan Program UNM Mapaccing pada Dies Natalis ke-65

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:11 WITA

Potret Ahmad Selaku Ketua Panitia Musrum IKA JIA FEB UNM 2026 (Foto:Dok. Profesi)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Satukan Tiga Prodi, IKA JIA FEB Gelar Musyawarah Perdana

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:04 WITA