PROFESIUNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) akan kembali menggelar Pemilihan Rektor (Pilrek) Priode 2020-2024. Sebelum digelarnya pemilihan, panitia Pilrek UNM menggelar sosialisasi di Gedung Pasca Sarjana UNM, Senin (6/1).
Pada kegiatan sosialisasi, Hamsu Gani selaku ketua panitia Pilrek menjelaskan tentang tata cara penjaringan, penyaringan dan persyaratan calon rektor UNM periode 2020-2024. Panitia Pilrek mengatakan pada proses penjaringan bakal calon, akan dilakukan pengedaran formulir kepada semua dosen UNM dan instansi luar juga dapat mencalonkan dengan alasan memenuhi persyaratan, dan diharapkan selesai pada 13 Maret 2020.
“Setelah sosialisasi, panitia akan mengedarkan formulir kesediaan kepada seleruh dosen UNM yang memenuhi persyaratan, dan bahkan juga kita akan mengirim ke instansi luar yang memenuhi persyaratan, asalkan dia berstatus sebagai dosen,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon rektor UNM Periode 2020-2024 yakni sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
- Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UNM yang sedang menjabat.
- Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Ketua Program Studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua Lembaga paling singkat 2 tahun di perguruan tinggi negeri, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor UNM
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Berpendidikan Doktor (S3)
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
- Telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahap penyaringan, akan tersaring 3 orang calon dan calon tersebut akan menyampaikan visi, misi dan program kerja pada rapat senat terbuka (16 Maret 2020) kemudian akan dilakukan penilaian, pemilihan serta penetapan, dan penyampaian 3 nama calon Rektor UNM kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 31 Maret mendatang. (*)
*Reporter : Ema Humaera/ Editor: Andi Dela Irmawati