Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Penghapusan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah adalah hal yang sedang bergulir saat ini. Karta Jayadi selaku Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) ikut merespon hal tersebut ketika ditemui Awak Profesi pada hari Jumat (6/12).

Karta Jayadi mengaku telah menerapkan perintah untuk melaksanakan tugas tersebut. Namun Ia menuturkan bahwasanya saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah kepada pihak kampus terkait persoalan ini.

Karta Jayadi mengatakan bahwasanya keputusan pengangkatan honorer ini akan perlahan dilakukan, menurutnya ini merupakan salah satu bentuk manusiawi terhadap mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Keliatannya perlahan-lahan guru tidak tetap akan diangkat menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini menjadi salah satu bentuk yang menurut saya sangat manusiawi karena mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun perlu diberi apresiasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks Dekan Fakultas Seni dan Desain itu juga mengatakan meskipun pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak setara dengan CPNS, PPPK juga mempunyai hak-hak pengembangan diri tidak jauh berbeda dengan CPNS.

Baca Juga Berita :  Pertama di Indonesia Timur, Intip Prodi Baru Sains Informasi Geografi UNM

“Menurut saya P3K juga, hak-haknya untuk pengembangan diri tidak jauh bedalah dengan CPNS,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa Penyelesaian nasib tenaga non-ASN menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu. UU tersebut memerintahkan masalah tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Build with AI 2026 Bekali Talenta AI Makassar
Pos Satpam Diserang, Diduga Oknum Mahasiswa Rusak Fasilitas
Festival Media 2025 Hadirkan Suara Pinggiran di Tengah Krisis Ekologi dan Tekanan Ekspresi
Peningkatan Keterampilan Mendengarkan Guru BK melalui Pelatihan Empathic Listening pada MGBK SMA Kota Makassar
Pelatihan Disiplin Positif Bagi Guru BK Berbasis Joyful Learning MGBK SMA Kota Makassar
UNM Gelar PM Tingkatkan Kompetensi Guru BK melalui Pelatihan Psychological First Aid (PFA) di SMA Athirah Makassar
Penguatan Peran Guru BK, UNM Gelar Pelatihan Penulisan Ilmiah Berbasis AI
UNM Bekali Guru BK Strategi Jaga Kesejahteraan Personal
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:00 WITA

Build with AI 2026 Bekali Talenta AI Makassar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Pos Satpam Diserang, Diduga Oknum Mahasiswa Rusak Fasilitas

Jumat, 12 September 2025 - 19:15 WITA

Festival Media 2025 Hadirkan Suara Pinggiran di Tengah Krisis Ekologi dan Tekanan Ekspresi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:25 WITA

Peningkatan Keterampilan Mendengarkan Guru BK melalui Pelatihan Empathic Listening pada MGBK SMA Kota Makassar

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:22 WITA

Pelatihan Disiplin Positif Bagi Guru BK Berbasis Joyful Learning MGBK SMA Kota Makassar

Berita Terbaru

Potret Nurfadillah Pemenang Juara 2 Lomba Video Opini LPM Profesi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Senin, 22 Jun 2026 - 17:54 WITA

Poster Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Int.)

Kilas Kampus

Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga Hadirkan Lomba Esai Nasional

Senin, 22 Jun 2026 - 17:20 WITA

Potret Dosen FISH Ahmad Jamalong. (Foto:Ist)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Dosen FISH Nilai Penayangan Film Pesta Babi Tidak Ganggu Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:49 WITA