Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Penghapusan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah adalah hal yang sedang bergulir saat ini. Karta Jayadi selaku Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) ikut merespon hal tersebut ketika ditemui Awak Profesi pada hari Jumat (6/12).

Karta Jayadi mengaku telah menerapkan perintah untuk melaksanakan tugas tersebut. Namun Ia menuturkan bahwasanya saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah kepada pihak kampus terkait persoalan ini.

Karta Jayadi mengatakan bahwasanya keputusan pengangkatan honorer ini akan perlahan dilakukan, menurutnya ini merupakan salah satu bentuk manusiawi terhadap mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Keliatannya perlahan-lahan guru tidak tetap akan diangkat menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini menjadi salah satu bentuk yang menurut saya sangat manusiawi karena mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun perlu diberi apresiasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks Dekan Fakultas Seni dan Desain itu juga mengatakan meskipun pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak setara dengan CPNS, PPPK juga mempunyai hak-hak pengembangan diri tidak jauh berbeda dengan CPNS.

Baca Juga Berita :  Dari Kegelisahan Menjadi Harapan: Muh. Ikhwan Risqullah Pimpin Maperwa UNM

“Menurut saya P3K juga, hak-haknya untuk pengembangan diri tidak jauh bedalah dengan CPNS,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa Penyelesaian nasib tenaga non-ASN menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu. UU tersebut memerintahkan masalah tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Karta Jayadi Sebut Motivasi Tinggi Kunci Guru Profesional Tingkatkan Mutu Pendidikan
Rektor Ajak Guru Jadi Penggerak dan Komunikator di Masyarakat
Rektor UNM Ingatkan Kebahagiaan Guru Tidak Bergantung pada Gaji
Rektor UNM Soroti Adaptasi Jadi Kunci Kesuksesan Guru
Rektor UNM Sampaikan Duka atas Wafatnya Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:20 WITA

Karta Jayadi Sebut Motivasi Tinggi Kunci Guru Profesional Tingkatkan Mutu Pendidikan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:19 WITA

Rektor Ajak Guru Jadi Penggerak dan Komunikator di Masyarakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:53 WITA

Rektor UNM Ingatkan Kebahagiaan Guru Tidak Bergantung pada Gaji

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:02 WITA

Rektor UNM Soroti Adaptasi Jadi Kunci Kesuksesan Guru

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:37 WITA

Rektor UNM Sampaikan Duka atas Wafatnya Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Berita Terbaru

Para Peserta Aksi Penanaman, (Foto: Ist).

Agendasiana

Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:45 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Tertekan Akibat Tekanan Akademik dan Kurangnya Dukungan, (Foto: AI).

Berita Wiki

Belajar Sehat Mental, Mahasiswa Perlu Lebih dari Sekadar Nilai

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:24 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Berhasil Mendapatkan Beasiswa, (Foto: AI.)

Berita Wiki

Berburu Beasiswa, Jalan Mahasiswa Menuju Kuliah Lebih Ringan

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:19 WITA