Pamit Dari Jabatan WR 3, Sukardi Weda Beri Nasihat Ketua UKM

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 November 2022 - 19:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR 3) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sukardi Weda, diberhentikan oleh Rektor Husain Syam. Setelah lengser dari jabatannya, ia pun menyampaikan beberapa wejangan kepada ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNM.

Ia melakukan pertemuan sekaligus melakukan perpisahan kepada para ketua UKM diruangannya, lantai 6 Menara Pinisi UNM, Kamis (3/11).

Ketua UKM Korps Sukarela (KSR) UNM Fitriani, mengungkapkan bahwa pada pertemuan itu, Sukardi Weda menyampaikan banyak kata maaf. Ia memohon maaf atas segala kepayahan yang ada selama ia menjabat sebagai WR 3 UNM.

“Banyak ucapkan permohon maaf kepada ketua-ketua untuk kekurangan selama menjabat,” ungkapnya.

Lanjut, Mahasiswi angkatan 19 ini menuturkan bahwa Sukardi Weda juga sempat memberi wejangan untuk ketua-ketua sebagai pemimpin tingkat universitas yang nantinya akan menggantikan posisi posisi pemimpin sekarang. Lima hal yang ditekankan oleh Sukardi weda adalah kemampuan kerja, silahturahmi sesama, integritas, loyalitas, dan jaringan/koneksi.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Teknik Elektro UNM Keluhkan Anjuran Pembelian Buku pada Salah Satu Mata Kuliah

“Kinerja, silahturahmi, integritas, jangan selalu berpikir money, dan jaringan,” sebut Fitriani.

Terakhir, fitriana mengatakan dosen bahasa inggris itu masih bersedia membantu walaupun tak lagi menjabat sebagai WR 3. Ia bersedia membuatkan rekomendasi surat jika diperlukan.

“Semisal suatu saat sebagai ketua ki butuh surat rekomendasi nanti beliau bantu buatkan,” bebernya. (*)

*Reporter: Nur Arrum Suci Katili

Berita Terkait

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM
Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi
Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW
Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WITA

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Foto Suasana Pembukaan OPEN dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Nur Hafizhah).

Himaprodi PBSI

Himaprodi PBSI Gelar OPEN dan Pekan Pujangga ke-13

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:45 WITA

Potret Farida pada Kegiatan Upacara Perayaan Dies Natalis UNM ke-65, (Foto : Alyani Fajrina Nursyabri)

Universitas Negeri Makassar

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:37 WITA