PROFESI-UNM.COM – Semenjak menginjakkan diri sebagai seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi, kita diharuskan untuk memanajemen diri sendiri agar tujuan dari pembelajaran benar-benar tercapai. Berbeda saat berada dalam lembaga sekolah menengah, menjadi mahasiswa, membuat kita lebih tertuntut untuk mendisiplinkan diri dengan setiap sudut pembelajaran formal.
Namun, dalam kondisi terkekang tersebut, mahasiswa tetap memiliki sebuah kebebasan yang cukup radikal, yaitu kebebasan akademik dalam lingkup kegiatan seorang akademisi. Di samping itu juga, secara lahiriah dia sudah memiliki hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi.
Kebebasan akademik dapat diartikan sebagai kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab. Kebebasan untuk melakukan pembelajaran dan juga mengkomunikasikan ide atau fakta, termasuk hal itu baik maupun buruk terdengar bagi pihak eksternal kampus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan dari kebebasan berpendapat terdapat pada banyak konstitusi kita, semisal, UUD 1945 Pasal 28 E ayat 2 dan 3 dan Pasal 28 F. Sedangkan untuk kebebasan akademik sendiri, terwartakan pada pasal 8 ayat 1 sampai 3 UU Dikti. Konstitusi ini sudah bersesuaian dengan jaminan kebebasan berpendapat yang terdapat di dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 10 Desember 1948.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan.”
Realita yang terjadi saat ini justru berbentuk antitesis dari konsep kebebasan akademik. Di mana, sering terjadi upaya tendensi dari pihak luar akademi perguruan tinggi jika pengkajian atau hasil dari rumusan ilmiah bertentangan dengan kehendak kaum tertentu.
Seperti pada fenomena yang baru-baru ini kita simak dari berbagai media bahwa diskusi yang diadakan oleh Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM bertemakan ”Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Panitia penyelenggara serta pembicara mengaku mendapatkan teror atas pelaksanaan diskusi tersebut. Padahal kalau merujuk pada TOR diskusi tersebut, justru membangun semangat untuk menerangkan bahwa kebijakan pemerintah terkait wabah Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan pemecatan presiden.
Jikalau tidak ada otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan budaya ilmiah, maka otonomi keilmuan juga ikut hilang. Kebebasan akademis hanya akan menjadi Utopia di kalangan intelektual kampus.
Selain melalui tendensi pihak eksternal politik maupun pimpinan kampus, gairah akan kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat serta berekspresi juga ditekan oleh hegemoni kultur senioritas. Mahasiswa yang harusnya membudidayakan sikap ilmiah, justru teguh dan bangga dengan sikap feodal.
Kebebasan berbicara dan berekspresi seakan selalu diinterupsi oleh entitas yang memiliki julukan senior. Tak jarang juga kebenaran yang terproduksi dari ruang diskusi, dan mufakat dari perselisihan forum hanya sah apabila ada verifikasi atau bersumber dari senior
Anggapan akan stabilitas kondisi sosial di kalangannya, terjaminnya transfer pengetahuan dan ideologi, serta kebutuhan akan eksistensi membuat nilai senioritas tetap laris di lingkungan intelektual. Adapun yang berdiri dengan argumentasi kebudayaan masyarakat setempat yang harus dipahami dan aktualisasikan di kampus.
Bukannya bertahan pada nilai-nilai intelektual, malah teguh berpegang pada sikap primordial. Mereka tidak memahami dan abai dengan sikap ilmiah yang sekular, netral, dan kosong dari semua nilai-nilai tertentu.
Hegel sendiri menganggap bahwa, kondisi masyarakat yang rasional akan semakin menyadari kebebasannya dan mengorganisasikan diri dengan menjunjung tinggi kebebasannya. Manusia yang rasional akan menolak segala kesewenangan dan mengakui hak-hak asasi manusia yaitu kebebasan. Sehingga, sikap feodal seperti senioritas, tidak kompatibel lagi dengan kondisi masyarakat demokratis yang ilmiah. Mereka yang tidak dewasa dalam menanggapi kebebasan adalah para partisipan agenda pembodohan dan akan menjadi agen perusak demokrasi.
Kebebasan akademik, berbicara serta berekspresi harus menjadi oksigen dalam lingkungan intelektual. Hanya dengan itu, kesetaraan dapat ditegakkan serta dialektika dalam demokrasi bisa tetap berjalan.(*)
*Penulis: M. Yusdin Syarifuddin, mahasiswa Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2016.