[OPINI] Dari Ruang Akademik ke Ruang Kekuasaan, Kekerasan Seksual sebagai Mekanisme Dominasi Sosial di Kampus

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Agustiawan Mahasiswa Program Studi Sosiologi UNM (Foto: Ist)

Potret Agustiawan Mahasiswa Program Studi Sosiologi UNM (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini sering dipahami hanya sebagai perilaku menyimpang individu sekadar persoalan moral antara pelaku dan korban. Namun, jika dilihat dari kacamata sosiologi, fenomena ini jauh lebih kompleks dan dalam. Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, melainkan juga ruang sosial tempat berbagai bentuk kekuasaan, norma, dan nilai berinteraksi. Di dalamnya, relasi antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, bahkan antara laki-laki dan perempuan, sering kali tidak berjalan setara. Dalam struktur seperti itu, kekerasan seksual dapat muncul bukan karena dorongan pribadi semata, melainkan karena adanya sistem sosial yang memungkinkan dominasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Seperti yang dikatakan oleh Michel Foucault, “power is everywhere; not because it embraces everything, but because it comes from everywhere” kekuasaan tidak hanya berada di tangan orang yang berkuasa secara formal, tetapi menyebar melalui norma, wacana, dan praktik sosial sehari-hari. Dalam konteks kampus, kekuasaan itu bisa muncul dalam bentuk otoritas akademik, penilaian, atau bahkan relasi bimbingan yang tampak wajar, tetapi sesungguhnya mengandung potensi dominasi.

Satu contoh yang relevan dan sudah terbukti di pengadilan adalah kasus seorang dosen di Universitas Sriwijaya (Reza Ghasarma) yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya; pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara dan kemudian ada proses banding serta pembebasan bersyarat yang kemudian menuai protes publik karena pelaku tetap berstatus sebagai pegawai kampus pada beberapa tahap prosesnya. Kasus seperti ini menggambarkan betapa relasi kuasa akademik dosen yang mengendalikan akses akademik dan rekomendasi dapat beralih menjadi alat penyalahgunaan: korban melapor, beberapa korban menunjukkan pola serupa dalam modus operandi pelaku, tetapi sanksi institusional dan perlindungan terhadap korban seringkali tidak sejalan dengan putusan hukum atau harapan publik, sehingga menimbulkan wacana bahwa kampus kadang “membiarkan” atau setidaknya lambat menindak pelaku meskipun ada bukti di ranah pidana. Kasus-kasus lain di berbagai perguruan tinggi Indonesia juga menunjukkan tren: pelaporan korban yang relatif sedikit dibandingkan jumlah korban sebenarnya, variasi tindak yang meliputi pelecehan verbal, perbuatan cabul saat bimbingan, pemaksaan relasi seksual dengan ancaman akademik atau janji kelulusan (quid pro quo), dan bentuk kekerasan berbasis digital seperti pengiriman gambar intim tanpa persetujuan semua ini adalah pola-pola yang berulang dan faktual di lapangan. Studi dan ringkasan data dari organisasi perempuan dan laporan media menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan yang sering muncul di lingkungan kampus meliputi: Pelecehan verbal dan komentar seksual yang merendahkan, pemaksaan kontak fisik (sentuhan yang tidak dikehendaki, pencabulan), eksploitasi relasi bimbingan (pelecehan oleh dosen atau pembimbing dengan janji/ancaman akademik), pemerkosaan dan tindakan asusila yang dilaporkan dalam sejumlah perkara pidana, dan kekerasan digital dan penguntitan online. Kasus Reza Ghasarma di Unsri menjadi contoh nyata bagaimana beberapa korban melapor dan pengadilan memvonis, namun dinamika hukuman, banding, dan respons institusi menggambarkan celah antara bukti hukum dan perlindungan institusional di kampus.

Baca Juga Berita :  [Opini] Ketika Rambut Gondrong Lebih Dipermasalahkan daripada Mutu Pendidikan

Kampus, yang idealnya menjadi tempat pembebasan intelektual, justru bisa berubah menjadi ruang yang memperkuat ketimpangan sosial. Dalam relasi antara dosen dan mahasiswa, misalnya, kekuasaan tidak hanya hadir dalam bentuk perintah atau larangan, tetapi juga dalam kendali simbolik terhadap masa depan akademik mahasiswa nilai, rekomendasi, atau kesempatan riset. Foucault menegaskan bahwa kekuasaan dan pengetahuan saling terkait; “power and knowledge directly imply one another”. Pengetahuan yang dimiliki dosen atau pihak kampus dapat menjadi instrumen untuk menundukkan mahasiswa yang posisinya lebih lemah secara struktural. Dalam situasi seperti ini, kekerasan seksual bukan lagi sekadar tindakan pribadi, melainkan ekspresi dari ketimpangan kuasa yang dilembagakan. Ia menjadi mekanisme untuk mempertahankan kontrol sosial di mana tubuh korban dijadikan medium untuk menegaskan siapa yang berhak mendominasi dan siapa yang harus tunduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan ini sejalan dengan teori konflik Karl Marx, yang melihat masyarakat sebagai arena pertarungan antara kelompok yang memiliki kekuasaan dan kelompok yang dikuasai. Jika diterapkan dalam konteks kampus, maka dosen, pejabat universitas, atau kelompok mahasiswa senior dapat dilihat sebagai “kelas dominan” yang mengontrol sumber daya sosial seperti nilai, reputasi, dan akses akademik. Kekerasan seksual dalam hal ini berfungsi sebagai sarana untuk mempertahankan struktur kekuasaan tersebut. Ketika seseorang menggunakan posisinya untuk menekan, mengintimidasi, atau memanipulasi korban, ia sebenarnya sedang menjalankan mekanisme dominasi sosial yang sama seperti dalam masyarakat luas. Seperti yang dikatakan Marx, “the ideas of the ruling class are in every epoch the ruling ideas” artinya, sistem nilai dan cara berpikir kelompok dominan akan selalu memengaruhi cara masyarakat (atau dalam hal ini, komunitas kampus) memahami dan menilai sebuah tindakan. Maka tidak heran jika banyak kasus kekerasan seksual justru ditutup-tutupi, dianggap aib, atau bahkan disalahkan pada korban.

Fenomena diamnya korban dan masyarakat kampus terhadap kasus kekerasan seksual juga bisa dijelaskan melalui pandangan Pierre Bourdieu tentang habitus dan kekuasaan simbolik. Habitus adalah pola pikir dan perilaku yang tertanam begitu dalam melalui pengalaman sosial, sehingga individu sering kali bertindak tanpa sadar mengikuti aturan sosial yang telah mapan. Dalam masyarakat kampus yang masih patriarki, habitus itu membuat perempuan atau mahasiswa yang menjadi korban merasa bersalah, takut melapor, atau bahkan menerima perlakuan tidak pantas sebagai hal yang “normal.” Sementara itu, kekuasaan simbolik bekerja secara halus melalui bahasa, humor, dan kebiasaan sehari-hari yang menormalkan dominasi laki-laki atas perempuan. Bourdieu menjelaskan bahwa dominasi sosial paling kuat justru ketika ia tidak disadari oleh mereka yang ditindas, karena pada saat itu penindasan sudah menjadi bagian dari kebiasaan dan logika hidup bersama. Dengan demikian, kekerasan seksual di kampus tidak hanya terjadi karena lemahnya hukum atau kebijakan, tetapi juga karena ada struktur kesadaran kolektif yang menoleransinya.

Baca Juga Berita :  Penganiyaan Guru, Profesor FIP Sarankan Sistem Pendidikan Terpadu

Di sisi lain, Emile Durkheim menawarkan cara pandang yang membantu kita memahami mengapa kekerasan seksual sering dianggap “bukan urusan bersama.” Durkheim menegaskan bahwa masyarakat bertahan karena adanya solidaritas sosial yakni rasa keterikatan moral antaranggota masyarakat. Namun, ketika solidaritas itu melemah, muncul kondisi yang disebut anomie, yaitu kekosongan norma dan nilai yang membuat individu kehilangan pedoman moral. Banyak kampus di Indonesia saat ini mengalami kondisi semacam itu: di satu sisi mengajarkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan, namun di sisi lain gagal membangun solidaritas sosial yang melindungi korban. Ketika mahasiswa dan dosen lebih sibuk menjaga reputasi lembaga daripada membela keadilan, maka kampus kehilangan fungsi moralnya. Ia tidak lagi menjadi ruang pembentukan karakter, tetapi ruang reproduksi ketidakadilan.

Kekerasan seksual di kampus dengan demikian bukan hanya pelanggaran moral, melainkan cermin dari disfungsi sosial yang lebih luas. Ia menunjukkan bahwa kampus telah gagal menjalankan perannya sebagai lembaga yang memproduksi pengetahuan yang membebaskan. Seperti yang diungkapkan Paulo Freire, “education either functions as an instrument to bring about conformity or freedom.” Pendidikan bisa menjadi alat pembebasan, tetapi juga bisa menjadi instrumen penindasan jika tidak dikelola dengan kesadaran kritis. Maka, menghadapi kekerasan seksual di kampus bukan sekadar soal membuat regulasi, tetapi juga tentang membangun kesadaran sosial baru kesadaran yang berani menolak budaya patriarki, mengubah habitus lama yang permisif, dan menciptakan solidaritas moral di antara seluruh civitas akademika.

Perubahan sosial di kampus harus dimulai dari pengakuan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan struktural. Mahasiswa, dosen, dan institusi perlu membangun budaya baru yang berpihak pada korban, menyediakan ruang aman untuk bersuara, dan mengubah cara berpikir tentang relasi kuasa. Dalam kerangka sosiologis, perubahan seperti ini tidak mudah, karena menyentuh akar budaya dan struktur sosial yang sudah mengakar lama. Namun, seperti ditegaskan oleh Foucault, “where there is power, there is resistance.” Di mana ada kekuasaan, di situ pula ada potensi perlawanan. Perlawanan itu bisa tumbuh dari kesadaran bersama bahwa kampus seharusnya bukan ruang kekuasaan yang menindas, melainkan ruang pembebasan yang menghargai martabat setiap manusia.

Pada akhirnya, memahami kekerasan seksual melalui lensa sosiologi membantu kita melihat bahwa persoalan ini bukan hanya tentang individu jahat yang menyimpang, tetapi tentang sistem sosial yang membiarkan ketimpangan terus berlangsung. Kampus bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga cermin dari masyarakat yang lebih luas. Jika kita ingin menghapus kekerasan seksual di kampus, maka kita juga harus berani menantang struktur sosial yang menumbuhkannya mulai dari relasi kuasa, norma gender, hingga budaya diam yang menutup ruang bagi keadilan. Sebab pendidikan sejati adalah pendidikan yang membebaskan, bukan yang memperkuat dominasi. Kampus yang ideal bukanlah ruang di mana kekuasaan digunakan untuk menaklukkan, melainkan ruang di mana ilmu digunakan untuk memanusiakan manusia. (*)

*Penulis: Agustiawan

Berita Terkait

[Opini] Operasi Politik di Kampus? Membaca Ulang Drama Kekuasaan di UNM
[OPINI] Dari Desa ke Dunia: Bagaimana Migrasi Menyingkap Krisis yang Tak Pernah Diselesaikan
[OPINI] Pernikahan Dini, Krisis Masa Depan dalam Bayang Budaya
[OPINI] Kesepian Di Tengah Keramaian: Epindemi Sunyi Lansia Urban Indonesia
[Opini] Mengurai Krisis Kesehatan Mental di Kalangan Remaja dari Perspektif Sosiologi Kesehatan
[Opini] Ketika HIV Bukan Sekadar Penyakit: Kritik atas Ketimpangan Sosial dalam Sistem Kesehatan Indonesia
Fenomena Masalah Kesehatan bagi Masyarakat yang Bermukim di Sekitar TPA Antang
[OPINI] : Suara yang Lantang, Tapi Palsu
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:41 WITA

[Opini] Operasi Politik di Kampus? Membaca Ulang Drama Kekuasaan di UNM

Sabtu, 22 November 2025 - 19:17 WITA

[OPINI] Dari Desa ke Dunia: Bagaimana Migrasi Menyingkap Krisis yang Tak Pernah Diselesaikan

Kamis, 13 November 2025 - 23:22 WITA

[OPINI] Dari Ruang Akademik ke Ruang Kekuasaan, Kekerasan Seksual sebagai Mekanisme Dominasi Sosial di Kampus

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:34 WITA

[OPINI] Pernikahan Dini, Krisis Masa Depan dalam Bayang Budaya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:16 WITA

[OPINI] Kesepian Di Tengah Keramaian: Epindemi Sunyi Lansia Urban Indonesia

Berita Terbaru

Foto bersama panitia dan LK PORS MIPA 2025, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

BEM FMIPA UNM Hadirkan PORS MIPA 2025 dengan Beragam Cabang Lomba

Senin, 15 Des 2025 - 18:23 WITA

Potret Nurhikma Membawakan Materi MOOCs dan Gamifikasi dalam Blended Learning melaui Zoom, (Foto: Nur Awalul Nisa)

Inovasi

MOOCs dan Gamifikasi untuk Meningkatkan Blended Learning

Senin, 15 Des 2025 - 18:21 WITA

Tampilan Sistem Informasi Akademik Terintegrasi (SIAKAD) UNM yang baru, (Foto: Int.)

Akademik

Perkuat Layanan Digital, UNM Luncurkan SIAKAD

Senin, 15 Des 2025 - 17:25 WITA