LK FIS UNM Nyatakan Sikap Tolak UU Omnibus Law Lewat Aksi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 02:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) nyatakan sikap tolak Undang-undang Omnibus Law lewat aksi. pernyataan sikap dilakukan di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Jalan. A.P Pettarani. Rabu, (7/10)

Dalam pernyataan ini mengatakan penolakan terjadi karena beberapa alasan yakni terkait dengan penyusunan draft RUU Omnibus Law yang dilakukan secara tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi rakyat sipil secara aktif. Selain itu pelibatan pihak pengusaha dalam tim satgas penyusunan RUU ini semakin memperlihatkan hubungan mesra antara pemerintah dengan pemodal yang juga semakin menegaskan bahwa RUU ini merupakan karpet merah bagi para oligarki dengan berlindung dibalik dalih investasi.

Baca Juga Berita :  Makna Halal Bi Halal Menurut Alumni IKIP Ujungpandang

Dari segi substansi dalam UU Omnibus Law tersebut, terdapat banyak pasal yang potensial akan merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, mahasiswa, masyarakat kelompok rentan dan minoritas serte elemen rakyat sipil lainnya. Pertama, dalam UU Omnibus Law mengharuskan sistem pemerintah menjalankan sentralisasi dimana pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam mengatur hak otonomi setiap Pemerintahah Daerah dan hilangnya semangat desentralisasi dan Indonesia kembali ke pada masa orde baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jendral Lapangan (jendlap) Irfat Mahmud mengatakan masalah point kedua, dalam sistem sentralisasi yang berdampak pada sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenagakerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak terlebih lagi pada praktik liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan karna hak otonomi daerah di hapuskan.

Baca Juga Berita :  Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dosen di JTIK Mahasiswi Akhirnya Buka Suara

“Semua masalah yang disebutkan, maka dari itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS bersama LK Himpunan Prodi/Jurusan menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law”, tutupnya

Adapun LK yang tergabung dalam aksi ini yakni BEM FIS UNM, HMPS ADM. Perkantoran, Himagara, HMPS Pend. Antropologi, HMPS Pend. Sosiologi, Himanis, HMJ PPKn, HMPS P. IPS. (*)

*Reporter: Nur Fazila

Berita Terkait

Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah
FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual
Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen
Milad ke-17, Aksara FIP UNM Hadirkan Konsep Teaterikal
LPM Profesi Hidupkan Kembali Lomba Setelah Vakum Sejak 2022
Hipma Gowa Komisariat UNM Gelar Nobar Film Pesta Babi, Soroti Dampak PSN di Papua
Ketua Umum Terpilih HMPS Pend. Ekonomi Tegaskan Pentingnya Solidaritas dalam Organisasi
Harumkan Almamater, HMSP FT Raih Dua Penghargaan di Ajang Civil Fest II
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:52 WITA

Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:48 WITA

FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:14 WITA

Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:11 WITA

Milad ke-17, Aksara FIP UNM Hadirkan Konsep Teaterikal

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:03 WITA

LPM Profesi Hidupkan Kembali Lomba Setelah Vakum Sejak 2022

Berita Terbaru

Pamflet International Conference Oleh FEB UNM, (Foto: ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

ICABS 2026 Hadirkan Pembicara dari Lima Negara

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:37 WITA

Ilutsrasi Timeline Sejarah Perantauan Mahasiswa (Foto: Ai).

wiki

Jejak Sejarah Perantauan Mahasiswa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:26 WITA