LK FIS UNM Nyatakan Sikap Tolak UU Omnibus Law Lewat Aksi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 02:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) nyatakan sikap tolak Undang-undang Omnibus Law lewat aksi. pernyataan sikap dilakukan di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Jalan. A.P Pettarani. Rabu, (7/10)

Dalam pernyataan ini mengatakan penolakan terjadi karena beberapa alasan yakni terkait dengan penyusunan draft RUU Omnibus Law yang dilakukan secara tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi rakyat sipil secara aktif. Selain itu pelibatan pihak pengusaha dalam tim satgas penyusunan RUU ini semakin memperlihatkan hubungan mesra antara pemerintah dengan pemodal yang juga semakin menegaskan bahwa RUU ini merupakan karpet merah bagi para oligarki dengan berlindung dibalik dalih investasi.

Baca Juga Berita :  UNM Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Semester Antara TA 2019/2020

Dari segi substansi dalam UU Omnibus Law tersebut, terdapat banyak pasal yang potensial akan merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, mahasiswa, masyarakat kelompok rentan dan minoritas serte elemen rakyat sipil lainnya. Pertama, dalam UU Omnibus Law mengharuskan sistem pemerintah menjalankan sentralisasi dimana pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam mengatur hak otonomi setiap Pemerintahah Daerah dan hilangnya semangat desentralisasi dan Indonesia kembali ke pada masa orde baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jendral Lapangan (jendlap) Irfat Mahmud mengatakan masalah point kedua, dalam sistem sentralisasi yang berdampak pada sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenagakerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak terlebih lagi pada praktik liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan karna hak otonomi daerah di hapuskan.

Baca Juga Berita :  Helat Coaching Clinic, BEM FIK UNM Beri Motivasi Atlit Wanita

“Semua masalah yang disebutkan, maka dari itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS bersama LK Himpunan Prodi/Jurusan menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law”, tutupnya

Adapun LK yang tergabung dalam aksi ini yakni BEM FIS UNM, HMPS ADM. Perkantoran, Himagara, HMPS Pend. Antropologi, HMPS Pend. Sosiologi, Himanis, HMJ PPKn, HMPS P. IPS. (*)

*Reporter: Nur Fazila

Berita Terkait

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX
Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV
Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah
FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual
Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen
Milad ke-17, Aksara FIP UNM Hadirkan Konsep Teaterikal
LPM Profesi Hidupkan Kembali Lomba Setelah Vakum Sejak 2022
Hipma Gowa Komisariat UNM Gelar Nobar Film Pesta Babi, Soroti Dampak PSN di Papua
Berita ini 44 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18 WITA

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28 WITA

Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV

Senin, 18 Mei 2026 - 19:52 WITA

Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:48 WITA

FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:14 WITA

Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama Tim PPK Ormawa Himanika dan Pimpinan Fakultas (Foto: Int).

Fakultas Teknik

Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:23 WITA