Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (pungli) marak terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Korban dalam praktik tersebut tak lain adalah mahasiswa UNM. Salah satu modusnya, ialah mereka dikenakan biaya saat penyelesaian studi.

Ketua Komisi Sosial Politik (Sospol) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FIS UNM, Ahmad Fadli Yunus mengungkapkan, banyak mahasiswa yang dijadikan korban dan enggan mempertanyakan kejanggalan tersebut. Mereka terpaksa harus membayar biaya ke pihak birokrasi saat hendak menyelesaikan studinya.

“Misalnya masalah budaya terima kasih yang sering dijadikan alasan untuk melakukan pungli, saat mahasiswa dalam penyelesaian studi,”ucap mahasiswa angkatan 2013 itu.

Ia juga mengaku sering mengadu permasalahan ini ke birokrasi. Namun, pihaknya berasalan penggunaan biaya tersebut untuk kepentingan operasional seperti sarana dan prasarana kampus.

“Uang yang kita bayar yang tidak masuk ke PNPB barangkali ada tujuan baiknya, semisal untuk rehabilitas gedung, perpustakaan, pengadaan fasilitas dan sebagainya. Akan tetapi persoalannya bukan seputar baik atau buruk tujuan dari pungutannya. Persoalannya adalah seputar pertanggungjawaban alias akuntabilitas dari uang tersebut. Mengelola kampus, tentu berbeda dengan mengelola dompet pribadi,”ujarnya.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FIS ini menjelaskan, setiap uang yang disetori ke kampus, haruslah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 3 ayar 2 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP diatur bahwa setiap PNBP harus diatur dengan Undang- Undang maupun peraturan pemerintah. Jika tidak, lanjutnya, ketika ada pungutan yang meskipun sudah punya dasar hukum yang dikeluarkan oleh pihak kampus saja, hal itu
masih belum bisa dibenarkan.

“Sederhananya begini, setiap uang yang kita setor ke kampus, haruslah menjadi PNBP. Artinya, ketika uang yang kita setor tidak masuk sebagai PNBP, pastilah merupakan pungli,” kata Fadli.

“Adapun dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, semoga belum diubah, itu dijelaskan bahwa setiap PNBP harus diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Artinya, ketika ada pungutan yang punya dasar hukum, tapi dasar hukumnya hanya sekadar peraturan rektor, dekan, atau cuma
aturan dari kajur atau prodi saja, hal itu tidak dapat dibenarkan,”tutupnya. (*)


*Tulisan ini terbit pada Weekly News Edisi 02

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan