
PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Arifuddin Usman terpilih sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PRIII). Tak seperti PR III sebelumnya yang bergelar Profesor, Arifuddin hanya bergelar magister. Ia menyelesaikan program studi Magister Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Terpilihnya Arifuddin menduduki jabatan sebagai pembantu rektor seperti menabrak kebiasaan lama yang sudah tertanam di UNM. Seperti diketahui, 3 Rektor UNM sebelumnya memiliki pembantu yang minimal bergelar Doktor.
Namun ia mengklaim hal tersebut tidak menjadi masalah, menurutnya ia telah memenuhi aturan dari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). “Aturan dari pusat minimal S2 dan rektor pun juga mengetahuinya,” tuturnya saat ditemui di Ruang Rapat Senat Lt.14, Jumat (15/7).
Lebih lanjut, Arifuddin menambahkan bahwa seluruh anggota senat setuju dengan pilihan rektor. Mereka paham dengan syarat penetapan PR yang berlaku saat ini. “Semuanya anggota senat sudah paham dan memercayakan pada rektor,” ujarnya.
Mantan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FIK ini pun berharap bisa menjalankan amanah tersebut dengan baik dan lebih memerhatikan keluhan mahasiswa. “Saya harap apa yang diamanahkan ini bisa saya jalankan dengan semestinya dan mementingkan mahasiswa,” janjinya.
*Reporter: Muh. Agung Eka S