LBH Makassar: Tindakan Aparat Kepolisian Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa penangkapan mahasiswa, (Foto:Ist.)

Peristiwa penangkapan mahasiswa, (Foto:Ist.)

Peristiwa penangkapan mahasiswa, (Foto:Ist.)
Peristiwa penangkapan mahasiswa, (Foto:Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Penangkapan sejumlah Mahasiswa UNM oleh Aparat Kepolisian pada Rabu (1/5) lalu mengakibatkan sejumlah Mahasiswa luka memar dan berdarah. Hasbi Assidiq selaku pendamping hukum LBH Makassar mengatakan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut adalah tindakan yang melawan hukum.

Aparat memasuki area kampus dengan menembakkan gas air mata serta menangkap Mahasiswa secara acak. Hal itu dikarenakan mereka mengindikasi pelaku pembakaran ban di depan Kampus UNM Gunung Sari adalah Mahasiswa BEM FIS-H.

“Tindakan yang dilakukan Aparat Kepolisian adalah perbuatan melawan hukum, masuk ke dalam kampus, melakukan berbagai tindakan kekerasan, menangkap Mahasiswa secara acak mencerminkan tindakan Kepolisian yang tidak profesional. Tembakan gas air mata ke arah kampus, juga merupakan
penggunaan kekuatan secara berlebihan,” ujarnya.

Kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan bebas dari kekerasan. Sayangnya, tindakan aparat kepolisian yang tidak memiliki alasan yang jelas dan perhitungan yang sesuai telah melanggar hal tersebut.

Baca Juga Berita :  Dukung Program Nelayan, LDF SC AL Furqan Lolos Pendanaan PPK Ormawa

Lebih lanjut, Hasbi mengatakan bahwa aparat tersebut harus ditindak secara tegas. Penggunaan kekuatan secara berlebihan yang mengakibatkan mahasiswa terluka harus di pertanggungjawaban agar kejadian serupa tak terulang lagi.

“Kami menuntut Kepolisian Daerah Sulsel untuk mengevaluasi aparat yang terlibat dalam pengamanan. Semua yang menggunakan kekuatan secara berlebihan memukuli mahasiswa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini penting agar peristiwa tersebut tidak berulang,” katanya. (*)

*Reporter: Ulfa Zahirah Sudirman

Berita Terkait

Dekan FISH Harap LPM Profesi Jadi Media Komunikasi Berkualitas
Ketua Umum Terpilih HMPS Pendidikan IPS Siap Bangun Kepengurusan Humanis dan Kolaboratif
WD III FIS-H Bantah Isu Dugaan Penemuan Alat Kontrasepsi di Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan
Mahasiswa FIS-H Torehkan Prestasi di Pra Peksimida
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Menggelar Expo Kewirausahaan Arbitration 2025
Hima PPKn Gelar Seminar Kebaragaman Tekankan Diversitas Umat Beragama
Mahasiswi Ilmu Administrasi Hidupkan Makna Sunyi Lewat Tulisan
Akselarasi Ruang Aktualisasi, FIS-H Mendukung Mahasiswa untuk Berinovasi di Ajang LIDM 2026
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:38 WITA

Dekan FISH Harap LPM Profesi Jadi Media Komunikasi Berkualitas

Senin, 25 Mei 2026 - 23:01 WITA

Ketua Umum Terpilih HMPS Pendidikan IPS Siap Bangun Kepengurusan Humanis dan Kolaboratif

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:56 WITA

WD III FIS-H Bantah Isu Dugaan Penemuan Alat Kontrasepsi di Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:41 WITA

Mahasiswa FIS-H Torehkan Prestasi di Pra Peksimida

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:30 WITA

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Menggelar Expo Kewirausahaan Arbitration 2025

Berita Terbaru

Dekan Fakultas Teknik, Jamaludin, Memberikan Sambutan dalam Acara Ramah Tamah, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Lepas 130 Calon Wisudawan pada Ramah Tamah Juni 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:06 WITA

Potret Foto Bersama Siswa SMAN 9 Makassar (Foto: Ist).

UKM Maphan UNM

UKM Maphan Gelar Penyuluhan Cegah HIV dan Napza

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:07 WITA

Potret seorang wanita sedang menggunakan skincare, (Foto: Int.)

wiki

Kenali Kandungan Aktif Sesuai Masalah Kulit

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:13 WITA