LAHP Ombudsman Sebut SK Skorsing Enam Mahasiswa FE UNM, Maladministrasi

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 8 Oktober 2018 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHP Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi-Selatan (Sulsel) terkait kasus skorsing enam mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE). (Foto: St. Reski Amelia)

PROFESI-UNM.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi-Selatan (Sulsel) menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kasus skorsing enam mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM). LAHP yang diterbitkan pada Senin, (8/10) menyebutkan bahwa terjadi penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 3561/UN36.22/TU/2018 oleh Dekan FE UNM tanggal 10 Juli lalu.

Tak hanya penyimpangan prosedur, Dekan FE UNM juga dianggap memaksakan penjatuhan sanksi karna pasal pelanggaran tidak sesuai dengan jenis pelanggaran. Atas dasar itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel meminta sebagai tindakan korektif untuk mencabut SK Skorsing tersebut.

Baca Juga Berita :  BODY FMIPA UNM Jadi Ajang Pengembangan Minat Biologi Siswa

“Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyampaikan kepada saya melalui Surat pemberitahuan bahwa Dekan kami telah menerima LAHP tentang kasus ini dan diminta untuk mencabut SK tersebut,” kata Supianto, Pelapor yang sekaligus korban SK Skorsing tersebut.

Ia juga mengatakan akan terus mendesak pengawalan kasus ini agar birokrasi FE UNM segera menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP-nya.

“Saya akan terus mendesak birokrasi agar melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari Ombudsman,” katanya.

Pada surat pemberitahuan yang ditujukan pada pelapor dijelaskan pula bahwa Ombudsman RI memberikan jangka waktu kepada Dekan FE UNM untuk menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP-nya dalam waktu 30 hari.


*Reporter : St. Reski Amalia

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru