Kurban, Praktik dan Regulasi dalam Perayaan Idul Adha

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Idul Adha, (Foto: Int.)

Suasana Idul Adha, (Foto: Int.)

 

PROFESI-UNM.COM – Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang identik dengan ibadah kurban. Ibadah ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah serta meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Ismail.

Pelaksanaan kurban memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam. Melalui kurban, umat Islam belajar nilai keikhlasan, pengorbanan, serta kepedulian terhadap sesama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, ibadah kurban telah menjadi tradisi tahunan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hewan qurban biasanya meliputi sapi, kambing, domba, dan kerbau.

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian mengatur standar pelaksanaan kurban. Hal ini mencakup kesehatan hewan, tata cara penyembelihan, serta distribusi daging kepada yang berhak menerima.

Baca Juga Berita :  Tips Menghindari Toxic Productivity

Regulasi tersebut tertuang dalam sejumlah peraturan, seperti UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, ada pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan panduan syariat mengenai kurban.

Salah satu poin penting dalam regulasi adalah keharusan memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak. Pemeriksaan kesehatan  oleh petugas berwenang sebelum dan sesudah penyembelihan.

Selain aspek syariat, aspek kebersihan dan keselamatan juga menjadi perhatian. Tempat penyembelihan dianjurkan sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Distribusi daging kurban umumnya dilakukan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima. Di beberapa daerah, sistem kupon atau pos layanan daging digunakan untuk mengefisienkan pembagian.

Baca Juga Berita :  FIP Gelar Workshop Pembekalan Penyusunan Proposal PKM

Pada masa modern ini, layanan kurban daring mulai berkembang. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk berkurban melalui lembaga yang mengelola hewan dan distribusi dagingnya.

Kurban daring tetap harus mengikuti aturan syariat dan regulasi pemerintah. Transparansi dan laporan pelaksanaan menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggara.

Meskipun berkembang secara teknis, esensi kurban tetap tidak berubah. Nilai spiritual dan semangat berbagi menjadi inti dari perayaan Idul Adha setiap tahunnya.(*)

*Reporter: Muhammad Fauzan Akbar

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jam Tangan, Wearable Technology Bantu Jaga Kesehatan
Tips Jadi Jutawan disaat Libur Kuliah Bagi Mahasiswa
Di Balik Lezatnya Makanan Instan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Tips Memanfaatkan Libur Semester untuk PKL
Libur Semester, Waktu Ideal untuk Fokus Jalani PKL dan Persiapan Karier
Tips Meningkatkan Fokus di Era Scroll Tanpa Henti
Manajemen Waktu Mahasiswa dalam Menyeimbangkan Kuliah dan Organisasi
Menembus Dunia Kerja Lewat Pintu Magang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:09 WITA

Bukan Sekadar Jam Tangan, Wearable Technology Bantu Jaga Kesehatan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:06 WITA

Tips Jadi Jutawan disaat Libur Kuliah Bagi Mahasiswa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:03 WITA

Di Balik Lezatnya Makanan Instan, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:59 WITA

Tips Memanfaatkan Libur Semester untuk PKL

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:56 WITA

Libur Semester, Waktu Ideal untuk Fokus Jalani PKL dan Persiapan Karier

Berita Terbaru

Ilustrasi mahasiswa melakukan persiapan sebelum magang, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Hal yang Wajib Mahasiswa Ketahui Sebelum Daftar Magang

Senin, 23 Jun 2025 - 00:54 WITA

Potret Fulki Shafa Kamilah Rahmat, (Foto: Ist.)

Agendasiana

Bukan Sekadar Juara, Tapi juga Inspirasi Perjalanan Mapres UNM 2025

Senin, 23 Jun 2025 - 00:16 WITA

Potret Olahan Mie yang Menyehatkan, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Kreasi Mie Instan Jadi Makanan Bergizi

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:49 WITA