PROFESI-UNM.COM – Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) merupakan dua jenis biaya pendidikan yang berlaku di perguruan tinggi negeri Indonesia. Kedua biaya tersebut memiliki sistem pembayaran berbeda dengan nominal IPI yang umumnya lebih tinggi dibandingkan biaya UKT mahasiswa.
Sistem UKT dibuat pemerintah agar biaya pendidikan tinggi tidak memberatkan mahasiswa maupun orang tua selama menjalani proses perkuliahan. Besaran UKT ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga sehingga mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah membayar biaya lebih ringan.
Sebaliknya, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan biaya UKT dengan nominal lebih besar. Sistem tersebut menerapkan prinsip subsidi silang agar mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.
Besaran UKT ditetapkan pimpinan perguruan tinggi negeri pada setiap program diploma maupun sarjana berdasarkan jalur penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersebut kemudian dibagi dalam beberapa kelompok pembayaran sesuai kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa dan keluarganya.
Berbeda dengan UKT, besaran biaya IPI tidak ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi mahasiswa maupun orang tua peserta didik. Tarif IPI ditentukan masing-masing perguruan tinggi dan program studi dengan nominal yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Pimpinan perguruan tinggi memiliki kewenangan menetapkan tarif IPI dengan batas maksimal empat kali biaya kuliah tetap setiap tahunnya. Karena nominal IPI relatif besar, mahasiswa diberikan kesempatan mengajukan keringanan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Pasal 30 Bab V peraturan tersebut, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan, maupun cicilan pembayaran biaya IPI kepada kampus. Pemahaman mengenai perbedaan fungsi UKT dan IPI dinilai penting agar mahasiswa serta orang tua dapat mempersiapkan kebutuhan pendidikan secara matang. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







