Mengenal UKT dan IPI, Dua Skema Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Biaya Uang Kuliah, (Foto:int.)

Ilustrasi Biaya Uang Kuliah, (Foto:int.)

PROFESI-UNM.COM – Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) merupakan dua jenis biaya pendidikan yang berlaku di perguruan tinggi negeri Indonesia. Kedua biaya tersebut memiliki sistem pembayaran berbeda dengan nominal IPI yang umumnya lebih tinggi dibandingkan biaya UKT mahasiswa.

Sistem UKT dibuat pemerintah agar biaya pendidikan tinggi tidak memberatkan mahasiswa maupun orang tua selama menjalani proses perkuliahan. Besaran UKT ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga sehingga mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah membayar biaya lebih ringan.

Sebaliknya, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan biaya UKT dengan nominal lebih besar. Sistem tersebut menerapkan prinsip subsidi silang agar mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Besaran UKT ditetapkan pimpinan perguruan tinggi negeri pada setiap program diploma maupun sarjana berdasarkan jalur penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersebut kemudian dibagi dalam beberapa kelompok pembayaran sesuai kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa dan keluarganya.

Berbeda dengan UKT, besaran biaya IPI tidak ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi mahasiswa maupun orang tua peserta didik. Tarif IPI ditentukan masing-masing perguruan tinggi dan program studi dengan nominal yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga Berita :  FOMO Berlari Fenomena Sosial di Era Gaya Hidup Sehat

Pimpinan perguruan tinggi memiliki kewenangan menetapkan tarif IPI dengan batas maksimal empat kali biaya kuliah tetap setiap tahunnya. Karena nominal IPI relatif besar, mahasiswa diberikan kesempatan mengajukan keringanan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam Pasal 30 Bab V peraturan tersebut, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan, maupun cicilan pembayaran biaya IPI kepada kampus. Pemahaman mengenai perbedaan fungsi UKT dan IPI dinilai penting agar mahasiswa serta orang tua dapat mempersiapkan kebutuhan pendidikan secara matang. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Menilik Sejarah Moto Profesi Lewat Sumbangsih Ide Dekan FBS
Badai Rezim Orde Baru Jadi Salah Satu Dinamika Pasang Surut Buletin LPM Profesi
Mengisi Waktu Libur dengan Aktivitas yang Bermanfaat
Libur Semester Waktu Tepat untuk Upgrade Diri
Kerja Paruh Waktu Jadi Solusi Finansial Mahasiswa
Mahasiswa dan Kebiasaan Begadang Menjelang Deadline Pengumpulan Tugas
Mahasiswa Manfaatkan Destinasi Wisata Populer Makassar Isi Libur Semester
Mahasiswa Mulai Kurangi Nongkrong Lama karena Harga Makanan Naik
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:20 WITA

Menilik Sejarah Moto Profesi Lewat Sumbangsih Ide Dekan FBS

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:17 WITA

Badai Rezim Orde Baru Jadi Salah Satu Dinamika Pasang Surut Buletin LPM Profesi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:40 WITA

Mengisi Waktu Libur dengan Aktivitas yang Bermanfaat

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:38 WITA

Mengenal UKT dan IPI, Dua Skema Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:39 WITA

Libur Semester Waktu Tepat untuk Upgrade Diri

Berita Terbaru

Potret Mahasiswa Baru UNM pada kegiatan PKKMB, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Persiapan Penting untuk Mahasiswa Baru Menghadapi Dunia Kampus

Senin, 6 Jul 2026 - 22:44 WITA

Sesi Foto Bersama setelah Forum Selesai, (Foto: AI.)

KILAS LK

Mubes Himasera FSD Resmi Tetapkan Formatur Ketua Umum Baru

Senin, 6 Jul 2026 - 22:25 WITA

Potret Jas Almamater Universitas Negeri Makassar, (Foto: Hafid Budiawan)

Kilas Kampus

UNM Gratiskan Jas Almamater bagi Seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 22:16 WITA