PROFESI-UNM.COM – Buletin Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi yang kini dikenal sebagai Tabloid Profesi rutin terbit dua kali sebulan sejak 5 Mei 1976. Penerbitan tersebut menggunakan anggaran kemahasiswaan IKIP Ujung Pandang sebesar Rp100.000.
Namun beberapa waktu kemudian, tepatnya bulan Februari 1978, Ketua Umum Dewan Mahasiswa IKIP Ujung Pandang sekaligus Pemimpin Umum LPM Profesi, Abdullah Dolla, ditangkap oleh pemerintah rezim Soeharto. Penangkapan tersebut terjadi karena Abdullah Dolla menjadi perumus pertemuan mahasiswa di Bandung pada 10 November 1977.
Ia juga menandatangani Ikrar Mahasiswa Indonesia yang mendesak MPR RI meminta pertanggungjawaban Presiden Soeharto. Desakan itu terkait adanya dugaan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini membuat Dewan Mahasiswa dibekukan, dan Buletin Profesi tidak lagi terurus sebagaimana mestinya. Namun pada awal 1980-an, para aktivis lembaga kemahasiswaan berinisiatif menghidupkan kembali LPM Profesi.
Setelah aktif kembali, Profesi tidak lagi diterbitkan dalam bentuk buletin (stensilan). Perkembangan media ini kemudian terlihat dari legalitas formal melalui kepemilikan Surat Tanda Terdaftar (STT).
Kini Profesi terbit dalam bentuk tabloid dengan ketebalan puluhan halaman dan jumlah oplah mencapai ribuan ekslempar. Posisi Pelindung diisi oleh petinggi UNM, sedangkan Dewan Pembina berasal dari alumni pengelola Profesi.
Memasuki era digital, Profesi terus bertransformasi demi menjawab tantangan disrupsi media modern. Kini, LPM Profesi UNM tidak hanya mengandalkan cetakan fisik, melainkan juga lewat pemberitaan daringnya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa







