PROFESI-UNM.COM – Polemik pasca aksi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UNM) kembali menjadi sorotan publik kampus. Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar, yang menilai tuntutan massa aksi terhadap Senat “salah sasaran.”
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM, Muh. Ikhwan Risqullah, menyayangkan pernyataan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan pemahaman yang komprehensif terhadap Statuta UNM Tahun 2018, yang merupakan turunan dari Permendikti Saintek Nomor 34 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNM.
“Pernyataan Ketua Senat yang menyebut aksi kami salah alamat justru menunjukkan minimnya pemahaman beliau terhadap aturan yang mengatur lembaga yang dipimpinnya sendiri. Dalam Statuta UNM, fungsi Senat tidak hanya terbatas pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penerapan norma, etika, dan kode etik sivitas akademika,” tegas Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikhwan menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (2) Statuta UNM Tahun 2018 secara jelas menyebutkan bahwa Senat memiliki tugas dan wewenang dalam penetapan kebijakan, norma, etika, serta kode etik akademik, sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan penerapannya di lingkungan sivitas akademika.
Menurutnya, sivitas akademika tidak hanya mencakup dosen dan tenaga pendidik, tetapi juga mahasiswa sebagai bagian integral universitas. Karena itu, ketika mahasiswa menyoroti isu pelanggaran etika, kekerasan seksual, atau ketidakadilan kebijakan kampus, hal tersebut termasuk dalam ranah pengawasan Senat.
Ikhwan menegaskan, Senat Universitas seharusnya tidak hanya menjadi simbol formalitas akademik, tetapi juga berperan sebagai penjaga nilai moral dan etika sivitas akademika. Ia menilai, sikap diam Senat terhadap persoalan seperti masalah almamater, pungutan liar, ketimpangan fasilitas, dan kekerasan seksual mencerminkan pengabaian terhadap mandat etis lembaga.
“Kami mendesak Ketua Senat UNM untuk meninjau kembali pernyataannya, memahami secara menyeluruh tugas dan tanggung jawab konstitusional lembaganya, serta menunjukkan sikap yang lebih terbuka terhadap kritik dan aspirasi mahasiswa,” ujarnya.
Ikhwan menegaskan bahwa Senat adalah organ penting dalam tata kelola universitas sesuai Pasal 5 Permendikti Saintek Nomor 34 Tahun 2025. Senat memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menanggapi isu etika serta transparansi di kampus.
“Senat tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan ‘salah alamat’. Sebagai organ pengambil kebijakan normatif dan etis, Senat memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menanggapi serta mengawasi problematika kampus. Tidak ada alasan bagi Senat untuk bungkam terhadap isu-isu krusial yang menyangkut etika, transparansi, dan keselamatan sivitas akademika Universitas Negeri Makassar,” pungkasnya.
*Reporter: Nurul Aenun Mardia







