Kenali 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis Pemilu 2024 (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan umum (Pemilu). Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Berikut perbedaan 5 Surat suara pemilu 2024:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Surat Suara Pemilu Abu-abu, surat suara berwarna abu-abu memiliki peran khusus dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya. Pemilih harus menandai atau memberi centang di balik pasangan calon pilihan mereka sesuai dengan hati nurani.

Baca Juga Berita :  Husain Syam Menang Telak di Pemilihan Calon Rektor UNM

2. Surat Suara Pemilu Kuning, surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai. Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos calon anggota DPR RI yang diinginkan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

3. Surat Suara Pemilu Merah, surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.

Baca Juga Berita :  RRI Galakkan Gerakan Memilih Cerdas bagi Mahasiswa UNM

4. Surat Suara Pemilu Biru, surat suara pemilu biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi. Surat ini memuat kotak atau lingkaran yang diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau, surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih memberikan suaranya dengan mengisi tanda centang pada kotak yang berisikan gambar calon anggota DPRD sesuai dengan pilihan mereka. (*)

*Reporter: Dwi Putri

Berita Terkait

UNM Kembali Lahirkan 4 Guru Besar Baru
Rektor UNM Tekankan Mahasiswa Agar Tertib Administrasi
Rektor UNM Janji Benahi Area Kumuh Sebelum Akhir Masa Jabatan
Rektor UNM Puji Aura Positif Mahasiswa Aktif Berorganisasi
Formatur Ketua Umum HMJ Gizi FIKK UNM Fokuskan Kepengurusan yang Progresif serta Kolaboratif
Musjur HMJ Gizi Lakukan Uji Kelayakan Kepada Kandidat Tunggal
Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng
Duel Calon Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro dan Jumadi Melaju ke Tahap Kedua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WITA

UNM Kembali Lahirkan 4 Guru Besar Baru

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:45 WITA

Rektor UNM Tekankan Mahasiswa Agar Tertib Administrasi

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:09 WITA

Rektor UNM Janji Benahi Area Kumuh Sebelum Akhir Masa Jabatan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:01 WITA

Rektor UNM Puji Aura Positif Mahasiswa Aktif Berorganisasi

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:18 WITA

Formatur Ketua Umum HMJ Gizi FIKK UNM Fokuskan Kepengurusan yang Progresif serta Kolaboratif

Berita Terbaru

Suasana Khidmat dalam pengukuhan guru besar UNM, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Agendasiana

UNM Kembali Lahirkan 4 Guru Besar Baru

Senin, 14 Jul 2025 - 15:04 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi, (Foto: AI.)

wiki

5 Tool Penunjang Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:21 WITA

Potret mahasiswa akhir bersam teman-temannya (Foto: Int)

wiki

Kebiasaan Aneh Mahasiswa Akhir Saat Menyusun Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:01 WITA