- Ilustrasi (int)
PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali meradang akibat terbitnya aturan baru mengenai pelarangan untuk mengikuti kegiatan LK mulai dari tingkat universitas, fakultas hingga jurusan/prodi. Surat Edaran nomor 3883/UN36/TU/2017 tertanggal 16 Agustus 2017, yang ditandatangani langsung oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) dikhususkan bagi mahasiswa angkatan 2017.
Dengan dalih beban SKS pada semester awal cukup tinggi sehingga mewajibkan mahasiswa baru untuk fokus dalam menyelesaikan tugas akademik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui bagaimana respons mahasiswa terkait aturan baru tersebut, kami dari Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM melakukan jajak pendapat mengenai hal itu.
Untuk mengisi form jajak pendapat terkait hal tersebut pada dilakukan melalui laman http://bit.ly/2ju8jY3. (*)
*Litbang LPM Profesi UNM