Ini Tuntutan Aksi Orange Menggugat Jilid 2

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 27 September 2017 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Mudabbir saat berorasi dalam aksi Orange Menggugat jilid 2 di Jalan A.P. Pettarani depan Gedung Pinisi, Rabu (27/9) – (Foto: Dasrin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali melakukan aksi orange menggugat jilid dua. Aksi tersebut berlangsung di Jalan A.P. Pettarani depan Menara Pinisi, Rabu (27/9).

Mereka kembali membawa grand isu pencabutan surat edaran nomor 3883/UN36/KM/2017 terkait pelarangan mahasiswa baru mengikuti kegiatan Lembaga Kemahasiswaan (LK).

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Mudabbir dalam orasinya mengatakan, jika penetapan surat edaran tersebut, sangat tidak masuk akal. Alasan terbengkalainya akademik karena kegiatan organisasi, tidaklah terbukti setelah dilakukan riset.

“Tidak ada alasan logis aturan ini diterapkan. Kita sudah lakukan survei disetiap fakultas, dan hasilnya tidak ada satupun mahasiswa yang DO dini dikarenakan kegiatan lembaga,” katanya.

Adapun tuntutan LK dalam aksi kali ini yakni
1. Mencabut Surat Edaran No.3883/UN36/TU/2017 mengenai larangan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan bagi semester 1 dan 2. Secepatnya menurunkan pembiyaan nominal UKT sebesar 50% dari UKT yang dibayarkan bagi mahasiswa angkatan 2013 yang telah melewati semester 8 dan mahasiswa program diploma yang telah melewati semester 6.
3. Mencabut surat nomor 3115/UN36/TU/2017 mengenai masa studi dan pembayaran UKT mahasiswa bidikmisi dan UKT nol yang dimana mahasiswa UKT nol tetap berada pada UKT nol serta mahasiswa bidikmisi yang dilepas beasiswanya mendapatkan UKT nol.
4. Memberikan lampiran penggolongan UKT untuk mahasiswa angkatan 2017 kepada aliansi.
5. Memberikan rincian transparansi dana PKKMB dan denda keterlambatan pembayaran SPP/UKT. (*)

Baca Juga Berita :  Pendaftaran Wisuda Periode Ketiga Diperpanjang, Ini Alasannya

*Reporter: Faisal Fajar

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini
Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
Tak Percaya Mekanisme DPRD, Mahasiswa Pilih Simpan Tuntutan
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:17 WITA

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:42 WITA

Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Berita Terbaru

Foto Suasana Pembukaan OPEN dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Nur Hafizhah).

Himaprodi PBSI

Himaprodi PBSI Gelar OPEN dan Pekan Pujangga ke-13

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:45 WITA

Potret Farida pada Kegiatan Upacara Perayaan Dies Natalis UNM ke-65, (Foto : Alyani Fajrina Nursyabri)

Universitas Negeri Makassar

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:37 WITA