Ini Penjelasan Terkait Pembentukan dan Pembubaran UKM oleh Maperwa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 November 2017 - 03:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mubeslub LK UNM Periode 2017-2018 di Aula STIE AMKOP (26/11). (Foto: Nurulcha-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan rancangan Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2017-2018 pihak Maperwa memberikan klarifikasi terkait ART pada bab I pasal 3 poin 2 tentang keorganisasian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dalam poin tersebut dituliskan bahwa UKM didirikan dan atau dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM.

Komisi Konstitusi, Selvi menjelaskan poin terkait pembentukan dan pembubaran UKM yang dimaksud ialah organisasi kampus yang ingin melebur menjadi UKM harus sepengetahuan Maperwa. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesamaan lembaga minat bakat.

Baca Juga Berita :  Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV

“Jangan sampai ada kesamaan. Olehnya itu perlu ada koordinasi antar pihak yang ingin berstatus dan atau membubarkan lembaga itu sendiri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua UKM Pramuka, Reflin, menganggap tujuan dirancangnya poin tersebut bermaksud baik, untuk memberikan arahan dan atau berkoordinasi terkait adanya perumusan dan atau pembubaran UKM.

Namun penggunaan kata dalam rancangan tersebut terkesan memaksa, sebab lembaga legislatif dan yudikatif tak memiliki hak dalam menentukan perjalanan lembaga bakat minat.

Baca Juga Berita :  Saenal Masri Terpilih Ketua Baru Maperwa FBS UNM

“Susunan katanya rancu. Maperwa sama sekali tidak berhak menentukan nasib UKM. Kami memiliki konstitusi tersendiri sebagai acuan berlembaga,” bantahnya.

Setelah melewati perdebatan yang alot, dalam musyawarah luar biasa ini redaksi kata yang digunakan dalam ART bab I pasal 3 poin 2 direvisi menjadi “Pendirian dan atau pencabutan status UKM melalui izin Maperwa UNM”. (*)

*Reporter: St. Aminah

Berita Terkait

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX
Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah
FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual
Jelang Milad ke-17, Persiapan Panitia Aksara FIP UNM Capai 80 Persen
Milad ke-17, Aksara FIP UNM Hadirkan Konsep Teaterikal
LPM Profesi Hidupkan Kembali Lomba Setelah Vakum Sejak 2022
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18 WITA

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28 WITA

Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:52 WITA

Muktamar XXVI Dihya Abdul Robanni Ajak Kader Perkuat Amanah dan Dakwah

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:48 WITA

FSD Gelar Drawing Day 2026 sebagai Ruang Ekspresi Seni Gambar Manual

Berita Terbaru

Pengumuman Pemenang Juara 1 Kategori UI/UX Design Ajang APBISDI 2026, (Foto: Ist)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Tim Lokalabs Prodi Bisnis Digital Raih Juara 1 UI/UX Design APBISDI 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 23:13 WITA

Poster Pendaftaran UNM AWARD 2026 Dies Natalis ke-65, (Foto: Int)

Lingkup Kampus

UNM Buka Seleksi UNM AWARD 2026 Kategori Mahasiswa Berprestasi

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:48 WITA

Pamflet Pendaftaran Duta Kampus FBS UNM (Foto: Int.)

Duta Fakultas

Mahasiswa FBS Bersiaplah! Pemilihan Duta Kampus 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 27 Jun 2026 - 00:04 WITA

Potret Eks Rektor UNM, Karta Jayadi, (Foto: Dok. Profesi)

Berita Utama

Polda Sulsel Terbitkan SP3 Kasus Laporan Dosen Q ke Eks Rektor UNM

Jumat, 26 Jun 2026 - 23:07 WITA