Ini Penjelasan Terkait Pembentukan dan Pembubaran UKM oleh Maperwa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 November 2017 - 03:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mubeslub LK UNM Periode 2017-2018 di Aula STIE AMKOP (26/11). (Foto: Nurulcha-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan rancangan Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2017-2018 pihak Maperwa memberikan klarifikasi terkait ART pada bab I pasal 3 poin 2 tentang keorganisasian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dalam poin tersebut dituliskan bahwa UKM didirikan dan atau dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM.

Komisi Konstitusi, Selvi menjelaskan poin terkait pembentukan dan pembubaran UKM yang dimaksud ialah organisasi kampus yang ingin melebur menjadi UKM harus sepengetahuan Maperwa. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesamaan lembaga minat bakat.

Baca Juga Berita :  Tes SBMPTN, Calon Maba Bayar Parkir Rp 10 Ribu - Rp 20 Ribu

“Jangan sampai ada kesamaan. Olehnya itu perlu ada koordinasi antar pihak yang ingin berstatus dan atau membubarkan lembaga itu sendiri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua UKM Pramuka, Reflin, menganggap tujuan dirancangnya poin tersebut bermaksud baik, untuk memberikan arahan dan atau berkoordinasi terkait adanya perumusan dan atau pembubaran UKM.

Namun penggunaan kata dalam rancangan tersebut terkesan memaksa, sebab lembaga legislatif dan yudikatif tak memiliki hak dalam menentukan perjalanan lembaga bakat minat.

Baca Juga Berita :  Agenda Bertabrakan, BEM UNM Lebih Pilih Kegiatan Ketimbang Aksi

“Susunan katanya rancu. Maperwa sama sekali tidak berhak menentukan nasib UKM. Kami memiliki konstitusi tersendiri sebagai acuan berlembaga,” bantahnya.

Setelah melewati perdebatan yang alot, dalam musyawarah luar biasa ini redaksi kata yang digunakan dalam ART bab I pasal 3 poin 2 direvisi menjadi “Pendirian dan atau pencabutan status UKM melalui izin Maperwa UNM”. (*)

*Reporter: St. Aminah

Berita Terkait

Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi
Usung Semangat Tata Kelola Baru, LK FEB Resmi Lantik Kepengurusan Periode 2026–2027
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
PMP-OMK XXIX Capai Puncak, LPM Penalaran Kukuhkan 46 Anggota Baru
Mubes Himasera FSD Resmi Tetapkan Formatur Ketua Umum Baru
Sindir Ketimpangan Kelas, Hima Manajemen Desak Pembenahan Gedung BU Lewat Workshop Advokasi
Hima Manajemen Gelar Workshop Advokasi Dan Riset Aksi
Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:05 WITA

Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:41 WITA

Usung Semangat Tata Kelola Baru, LK FEB Resmi Lantik Kepengurusan Periode 2026–2027

Senin, 13 Juli 2026 - 23:44 WITA

Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WITA

PMP-OMK XXIX Capai Puncak, LPM Penalaran Kukuhkan 46 Anggota Baru

Senin, 6 Juli 2026 - 22:25 WITA

Mubes Himasera FSD Resmi Tetapkan Formatur Ketua Umum Baru

Berita Terbaru

Salah satu mesin pameran Fakultas Teknik UNM, (Foto: Dok Profesi)

Fakultas Teknik

Usung Teknologi Tepat Guna, FT UNM Tampilkan Berbagai Karya Inovatif

Senin, 20 Jul 2026 - 22:48 WITA

Potret Stand Pameran Pendidikan FT di Dies Natalis ke-65 UNM, (Foto: Nur Hafizhah)

Fakultas Teknik

Inovasi Sepeda Listrik Energi Terbarukan di Stand Pameran Pendidikan FT

Senin, 20 Jul 2026 - 22:43 WITA

Foto Bersama Benny Subiantoro Bersama Pengelola Profesi, (Foto: Florencya Alnisa Christin).

Kilas Kampus

Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:05 WITA