Ini Nominal Pembayaran KKN Reguler dan Terpadu Semester Genap

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembantu Rektor I, Muharram saat memakaikan jas almamater kepada perwakilan mahasiswa FIK secara tanda pelepasan mahasiswa KKN secara simbolik di Auditorium Amanagappa. (Foto: Resa Saputra-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengungkapkan nominal pembayaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dan Terpadu Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018. Hal tersebut, ia beberkan saat dihubungi via telepon, Rabu (24/1) malam.

Untuk KKN Reguler dan Terpadu wajib masing-masing membayar Rp 415.000 dan Rp 590.000. Aturan tersebut sendiri, merujuk pada Permenristek Dikti No.39 2017 Pasal 7 Ayat 1 tentang biaya kuliah tunggal (BKT) pada perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga Berita :  Juri Adriantoro: Mahasiswa Tak Boleh Anti Politik

“Ini dikenakan biaya karena merujuk pada aturan Permenristek Dikti No.39 tahun 2016 Pasal 9 dan Permenristek Dikti No.39 tahun 2017 Pasal 7 Ayat 1,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, rincian pembayaran KKN tersebut untuk beberapa keperluan selama KKN. Untuk KKN Reguler, membayar baju/jaket seharga Rp 135.000 dan biaya transport sebesar Rp 280.000. Sedangkan KKN Terpadu lebih tinggi karena menanggung biaya Guru Pamong dan Dosen Pembimbing.

Baca Juga Berita :  Genangan Air Kembali Landa Kampus UNM

“Saya sudah berusaha untuk gratiskan, kasihan juga mahasiswa, tapi saya ditegur sama Menristek Dikti karena menabrak aturan Permenristek Dikti No.39 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2017,” tambahnya. (*)


*Reporter: Citra Jati Utami

Berita Terkait

UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Penilaian KKN UNM Kini Terintegrasi SAKU
KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat
Mahasiswa KKN UNM Angkatan XXXI Pangkep Tanamkan Nilai Moral di Era Digital
Tim KKN UNM Gelar Seminar Pemberdayaan Masyarakat di Desa Balusu
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:39 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:27 WITA

Penilaian KKN UNM Kini Terintegrasi SAKU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:13 WITA

KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA