Ini Nominal Pembayaran KKN Reguler dan Terpadu Semester Genap

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembantu Rektor I, Muharram saat memakaikan jas almamater kepada perwakilan mahasiswa FIK secara tanda pelepasan mahasiswa KKN secara simbolik di Auditorium Amanagappa. (Foto: Resa Saputra-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengungkapkan nominal pembayaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dan Terpadu Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018. Hal tersebut, ia beberkan saat dihubungi via telepon, Rabu (24/1) malam.

Untuk KKN Reguler dan Terpadu wajib masing-masing membayar Rp 415.000 dan Rp 590.000. Aturan tersebut sendiri, merujuk pada Permenristek Dikti No.39 2017 Pasal 7 Ayat 1 tentang biaya kuliah tunggal (BKT) pada perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga Berita :  Coming Soon! DJMTD 2024 Profesi UNM, Siapkan Dirimu Jadi Jurnalis Mahasiswa!

“Ini dikenakan biaya karena merujuk pada aturan Permenristek Dikti No.39 tahun 2016 Pasal 9 dan Permenristek Dikti No.39 tahun 2017 Pasal 7 Ayat 1,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, rincian pembayaran KKN tersebut untuk beberapa keperluan selama KKN. Untuk KKN Reguler, membayar baju/jaket seharga Rp 135.000 dan biaya transport sebesar Rp 280.000. Sedangkan KKN Terpadu lebih tinggi karena menanggung biaya Guru Pamong dan Dosen Pembimbing.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa KKN-PPL UNM Helat Seminar Pendidikan se-Kabupaten Mamuju Tengah

“Saya sudah berusaha untuk gratiskan, kasihan juga mahasiswa, tapi saya ditegur sama Menristek Dikti karena menabrak aturan Permenristek Dikti No.39 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2017,” tambahnya. (*)


*Reporter: Citra Jati Utami

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru

Grafis Pembagian Sesi PKKMB UNM 2026, (Foto: Dok. Profesi)

Informatif

Tips Maba Hadapi PKKMB, Cek Jadwal dan Siapkan Diri

Sabtu, 8 Agu 2026 - 00:01 WITA

Potret St. Aisyah Nur Fadillah Peraih 1st Runner Up Putri Kabupaten Pangkep, (Foto: Ist.)

Prestasi

Mahasiswi FBS Raih 1st Runner Up Putri Pangkep 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:28 WITA

Potret Maman Suryaman Dosen PBSI UNY saat Sampaikan Sambutan pada Pekan Pujangga, (Foto : Nur Hafizhah)

Agendasiana

Dosen PBSI UNY Soroti Peran Sastra dalam Menjaga Bahasa Ibu

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:07 WITA

Potret Kerusakan Fasilitas di FMIPA UNM, Foto: (Dok. Profesi)

Profesiana

Dua Nama Utama Diduga Dalangi Kerusuhan FMIPA

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:00 WITA